Home › Forums › Forum Masalah Umum › Minum sambil berdiri
- This topic has 4 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 1 month ago by alwi yusuf.
-
AuthorPosts
-
April 20, 2007 at 1:04 pm #74750096Yusup MaulanaParticipant
Assalamualaikum Wr.Wb.
Limpahan Rahmat Nya semoga slalu menaungi hari-hari Guru kami tercinta Habib Munzir Bin Fuad Almusawa beserta keluarga.
Ahlan Wa sahlan wa marhaban ya habibana,
Dari Ibnu \’Abbas r.a,katanya:\’\’Aku pernah menuangkan air untuk Rasulullah saw disumur Zam-zam lalu Beliau minum,padahal Beliau sedang berdiri\".
Tolong diterangkan makna hadits diatas,bukankah Rasulullah saw melarang minum sambil berdiri apalagi makan sambil berdiri itu lebih keji.
Apa yang dimaksud dengan nikah muta\’ah?Apakah Rasulullah pernah memerintahkan untuk melakukan perkara itu?dan apa yang dimaksud dengan Haji Tamattu?
Demikian Pertanyaan dari ana,Mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kalo ana terlalu banyak bertanya dan kata-kata yang kurang berkenan dihati Guru Kami tercinta.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
MaulanaApril 21, 2007 at 6:04 pm #74750115Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan.
memang ada beberapa hadits shahih yg merujuk bahwa Rasul saw minum berdiri, namun para Muhaddits diantaranya menafsirkan bahwa Rasul saw minum berdiri adalah khusus untuk minum air zam zam, dan adapula perbuatan sahabat minum berdiri seraya berkata bahwa : kulihat Rasul saw minum seperti ini (berdiri) ini merupakan bayan (penjelasan) mengenai bolehnya minum berdiri, bukan diharamkan.namun Jumhur (sebagian besar) para Imam dan Muhaddits merujuk bahwa minum berdiri makruh hukumnya.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
April 24, 2007 at 1:04 pm #74750184Yusup MaulanaParticipant[b]maulana tulis:[/b]
[quote]Assalamualaikum Wr.Wb.Limpahan Rahmat Nya semoga slalu menaungi hari-hari Guru kami tercinta Habib Munzir Bin Fuad Almusawa beserta keluarga.
Ahlan Wa sahlan wa marhaban ya habibana,
Apa yang dimaksud dengan nikah muta\’ah?Apakah Rasulullah pernah memerintahkan untuk melakukan perkara itu?dan apa yang dimaksud dengan Haji Tamattu?
Demikian Pertanyaan dari ana,Mohon dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya kalo ana terlalu banyak bertanya dan kata-kata yang kurang berkenan dihati Guru Kami tercinta.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Maulana[/quote]April 25, 2007 at 5:04 pm #74750221Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kebahagiaan semoga selalu tercurah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
nikah mut\’ah adalah kawin kontrak dengan batas wkt tertentu dan dg persyaratan tertentu.Rasul saw pernah memperbolehkannya lalu mengharamkannya, sebagaimana Khamr yg pernah diperbolehkan lalu dilarang,
dan masa kini muncul orang orang yg mencari cari alasan untuk menghalalkan mut\’ah yg telah diharamkan oleh Rasul saw, sebagaimana juga orang orang berusaha mencari cari alasan untuk menghalalkan khamr yg sudah jelas jelas diharamkan dalam islam, tentunya merupakan kesalahan yg nyata
haji tamattu\’ adalah haji yg digabung dg umroh, mereka ihram dari Miqat lalu umroh, lalu ihram haji dari makkah (tidak ke miqat) maka hal ini boleh, namun kena dam. dan hal ini disebut haji tamattu\’ (haji santai).
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
August 22, 2007 at 3:08 pm #74752995alwi yusufParticipantAna hanya ingin menambahkan, mohon koreksinya dari Habibana Yang Mulia jika terdapat kesalahan.
Mengenai minum berdiri ini, beberapa hadits yang menerangkannya dimulai dengan kata [b]\"kaana Rasulullah\"[/b], yang maksud artinya \"pernah Rasulullah\", artinya para shahabat pernah melihat Rasulullah berbuat demikian, seperti yang Habibana Mundzir katakan bahwasanya adanya dalil ini adalah penjelasan untuk diperbolehkannya minum berdiri, bukan diharamkan namun dari kalangan jumhur \’ulama memakruhkannya.
Dalam hal ini, memang jikalau datang pada kita situasi yang darurat atau membuat kita tidak bisa minum dalam keadaan tidak berdiri, atau dalam kondisi apapun, yang membuat kita bisa minum hanya dalam keadaan berdiri. Maka guruku Ustadz Ridhwan bin Karim Al-Amry mengajarkan, jika datang kepadamu akan hal tadi, maka sebelum minum sambil berdiri, bacalah do\’a: \"Bismillaah wa billaah wa \’alaa niyyati sunnati Rosuulillaah alladzii yasyrobu qoo-iman\".
Dengan maksud mendapatkan rahasia hikmah berupa pahala meskipun minum dalam keadaan berdiri sebagaimana Rasulullah [i]pernah[/i] minum dalam keadaan berdiri.
Wallahu a\’lam.
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.