Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
berikhtilaf ulama dalam hal Ini, Imam Nawawi mengatakannya makruh, dan ada beberapa imam lainnya mengatakannya haram, demikian dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar dalam kitabnya Fathul Baari Almasyhur Bab Ath\’imah.
namun kesimpulan yg saya ambil ketikan melihat pembahasan para ulama yg demikian panjang lebar akan hal itu, kesimpulannya adalah jika sengaja tak mau memakai tangan kanan padahal ia tahu bahwa Rasul saw melarang makan / minum dg tangan kanan maka haram dan berdosa karena ia menolak sunnah, namun jika ia tak bermaksud demikian, maka makruh hukumnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam