Home Forums Forum Masalah Fiqih Minyak Babi

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #72672815
    ahmad rizal agil
    Participant

    Ass.Wr.Wb
    Habiby, Semoga antum sehat selalu dan penuh keberkahan.
    bib, teman ana seorang Office Boy, dia sering disuruh membeli Bakmi yang ada minyak babinya oleh sang Boss. Saat akhir hari dia bertugas untuk mencuci piring yang telah berlumur minyak babi tersebut. Dia tanya.. apakah najis hukumnya minyak Babi tersebut terkena kulit?? atau tidak??
    Apa yang harus dilakukan olehnya menghadapi minyak babi yang telah terkena di kulitnya itu??

    Terima kasih tanggapan antum. Afwan merepotkan atas pertanyaan ini. Insya Allah satiap huruf yang antum torehkan menjadi saksi di yaumil akhir bahwa syiar agama Allah telah ditegakkan.
    Semoga Kita selalu berada di lingkaran keridhoan Allah SWT dan Rasul SAW,Doakum ya Habiby.

    Wassalam

    #72672823
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya keluhuran Nya semoga selalu menaungi hari hari antum ya habiby,

    mengenai minyak babi itu hukumnya Najis Mughaladhah, dan bila terkena baju atau kulit atau lainnya, cara mensucikannya adalah dg membasuhnya 7X dg air lumpur.

    memang sangat sulit bagi seorag muslim bila berkecimpung dalam medan pekerjaan seperti sahabat antum itu, butuh ketajaman dan kesiagaan untuk menjaga kesucian diri dan menjaga terjerumus pada dosa.

    Demikian habiby yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.