Home Forums Forum Masalah Fiqih Mohon Bimbingan Dari Habibana

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #178516681

    BismiLlah wal HamduliLlah,
    ALLAHumma sholli `ala Sayyidina Muhammad wa Alihi wa Shohbihi wasallim.

    SalamuLlah `alaikum wa Rahmatuhu wa Barakatuh ya Murabbina al-Habib Munzir Almusawa, warga MR dan saudara-saudaraku dimana jua kalian berada. Semoga senantiasa berada dalam Naungan Taufiq, Hidayah, `Inayah dan MaghfirahNYA, ALLAH `Azzawajalla.

    Ya Murabbina al-Habib yang dimuliakan ALLAH, ada beberapa perkara yang ingin hamba bertanyakan :

    1. Bagaimana hukum dengan memakai kalungan (atau perhiasan bagi wanita) yang ada loceng? Ada pendapat mengatakan bahwa, malaikat Rahmat tidak akan mendekati seseorang yang memakai perhiasan yang ada loceng dan setiap loceng itu ada syaithan nya.

    2. Fadhilat berpuasa pada hari terakhir bulan Dzulhijjah dan hari pertama bulan Muharram, adalah penebus dosa 50tahun. Manakala ada pendapat mengatakan bahwa, 1hari kita berpuasa dalam bulan Haram, pahala nya sebanding dengan 30hari kita berpuasa dalam bulan-bulan yang lain. Mohon bimbingan Habibana terhadap pendapat-pendapat tersebut.

    Al HamduIiLlah, sekian sahja soalan-soalan yang jahil dari seorang yang sungguh jahil ini. Setiap detik dan waktu yang disia-siakan untuk hamba ini, ALLAH sahja yang mampu Membalas kebaikan serta kesabaran Habibana. Amiin Ya ALLAH, Ya Rabb, Ya Rahman, Ya Rahim, Ya Hayyu, Ya Qayyum, Ya Dzal Jalali wal Ikram. Di atas kalam bicara yang tidak seharus nya dilafazkan, mohon maaf zahir dan batin, dan mohon redha.

    BarakALLAHu fikum wa jazakumuLlahu khairal jaza`…
    Was-SalamuLlah `alaikum wa Rahmatuhu wa Barakatuh wa Maghfiratuh.

    #178516684
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan dan dimuliakan Allah,
    1. yg dilarang adalah jika dimaksudkan mengikuti lonceng gereja non muslim, jika tidak maka tidak dilarang.

    2. saya tidak menemukan riwayat shahih dalam pendapat pendapat tsb, namun Hujjatul Islam Al imam Nawawi menukil riwayat shahih bahwa Rasul saw memperbanyak puasa di bulan haram, yaitu dzulqaidah, dzulhijjah, muharram, dan Rajab. maka pastilah agung kemuliaannya karena Rasul saw memperbanyak puasa pada 4 bulan tsb.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    salam rindu

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.