Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mohon Pencerahan Nikah, Talak & Rujuk
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 9, 2008 at 7:11 pm #130898824HERUWIBOWOParticipant
Assalamualaikum wr.wb,
Semoga Habib sekeluarga & para jamaah MR selalu dalam keadaan sehat wal afiat.
Bib, saya mau nanya mengenai nikah, talak & rujuk.
sekitar 1,5 tahun yang lalu saya menikahi seorang janda sebut saja A, setatus saya pada saat itu sudah punya istri sebut saja B (tp hubungan lagi kurang harmonis), pada saat nikah saya ngaku duda (krn lg bermasalah dengan B ga mungkin saya minta izinnya).
Pada saat menikah dengan A, A tau saya masih beristri B (tp lg kurang harmonis). Saya menikah dengan A dengan Wali Hakim karena Keluarga A tidak setuju. 1 Tahun setelah pernikahan saya bertengakr dengan A (A punya emosi yang sangat tinggi dan sulit dikendalikan pada saat marah) pada waktu itu saya jatuhkan talak didepan 2 orang saksi. 1 minggu setelah jatuh talak kami bersama lagi dan sepakat meneruskan pernikahan dengan A, pertanyaannya :
1. Bagaimana hukumnya pernikahan kami, sedangkan (setahu A) saya mengaku duda
2. Bagaimana hukumnya kami memakai Wali Hakim, (maaf) setahu saya bila wanita sudah janda dan orang tuanya tidak setuju maka bisa memakai Wali Hakim
3. Sahkah talak saya, pada waktu mengucapkan talak (maaf) kami baru selesai berhubungan badan
4. (Seandainya talak saya sah) rujuk kami hanya dilakukan berdua, dengan ucapan \"kita kembali teruskan rumahtangga kita\" dan beberapa jam kemudian rujuk kami, saya ceritakan ke teman2, apakah itu sah
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih bila Habib sudi menjawab pertanyaan demi pencerahan saya dan mungkin saudara2 lain yang punya cerita mirip saya
wassalam,November 11, 2008 at 1:11 pm #130898882Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pernikahan sah, namun terdapat dosa dalam hal ini2. dalam hal ini perlu diketahui dulu apa sebab penolakan wali hakimnya, dan jarak dimana dilakukan nikah dg wali hakim, namun yg terbaik kini anda mengunjungi walinya untuk merestui pernikahan dan mengulang akad nikah untuk memperkuat sahnya akad nikah tsb
3. talaknya sah.
4. rujuk anda sah walau tanpa saksi.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.