Home Forums Forum Masalah Fiqih Mohon Pencerahannya dari Habib

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #87296313
    Nono Hartono
    Participant

    Asslamu\’alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.

    Yaa Habiballah….

    Mohon pencerahan dan nasehatnya dari habib mengenai hal sebagai berikut:

    1. Ana di beri suatu batu untuk istilah orang sunda batu untuk ali, namun orang tersebut bilang batu tersebut lebih bagus di kasih cicinnya dari emas, karena memakai cincin emas boleh saja kalau dengan atau ada batunya terkecuali yg polos kanya emas aja ga boleh katanya, benarkah hal itu ya habib..?

    2. Setelah kita melakukan berdo\’a atau setalah melakuakn sholat waktu kita seteah mengucapkan salam kita suka mengusap wajah kita dengan kedua telapak tangan,
    Apakah itu sesuatu yg di syariatkan atau ngga?

    Mungkin itu dulu yaa habib yg menjadi ganjalan di dipikirian ana, semoga habib dapat memberikan pencerahan buat ana.

    Semoga kebaikan habib di balas oleh Allah SWT. Aaamin.

    #87296359
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. penggunaan emas walaupun sedikit tidak diperkenankan bagi pria, yg diperbolehkan adalah jika emasnya tertutup, misalnya seseorang memakai emas murni digelangnya seberat 1000 gram sekalipun, halal ia memakainya jika menutupinya/melapisinya dg yg lain, seperti tembaga, perak dll, jika emasnya terlihat maka haram baginya terkecuali jika hanya sepuhan yg kadarnya emasnya sangat sedikit.

    2. Hadits Dari Ibn Sunni Riwayat Anas ra, bahwa Rasul saw bila selesai dari shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya, lalu berkata : \"Asyhadu an Laa ilaah illallahu Arrahmaanurrahiim, Allahumma Idzhib anniy alhammu walhazn. (Al Adzkar Imam Nawawi hal.69)

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.