Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. penggunaan emas walaupun sedikit tidak diperkenankan bagi pria, yg diperbolehkan adalah jika emasnya tertutup, misalnya seseorang memakai emas murni digelangnya seberat 1000 gram sekalipun, halal ia memakainya jika menutupinya/melapisinya dg yg lain, seperti tembaga, perak dll, jika emasnya terlihat maka haram baginya terkecuali jika hanya sepuhan yg kadarnya emasnya sangat sedikit.
2. Hadits Dari Ibn Sunni Riwayat Anas ra, bahwa Rasul saw bila selesai dari shalat, beliau mengusap wajahnya dengan tangan kanannya, lalu berkata : \"Asyhadu an Laa ilaah illallahu Arrahmaanurrahiim, Allahumma Idzhib anniy alhammu walhazn. (Al Adzkar Imam Nawawi hal.69)
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam