Home Forums Forum Masalah Fiqih mohon penjelasan tentang bisnis bib…?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #113392759
    saryatno
    Participant

    Assalamu\’alaikum Wr.Wb.
    Segala Puji bagi Allah, Sholawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Junjungan Kami Muhammad SAW. Dan Keberkahan semoga selalu terlimpah kepada Habib sekeluarga.

    Ya habib, saya ada pertanyaan yang sedikit mengganjal nih bib,
    Saya bekerja di sebuah laboratorium, dan saya di bagian Radiologinya.
    Kemudian saya ketahui bahwa sistem penjualan atau marketing perusahaan ini ada 3 jenis.
    Pertama, Pada pasien umum. Banyak yang mau Cek up di tempat kita dimana mereka tahu dari temen atau dari brosur yang telah di sebarkan, mungkin ini nggak masalah.
    Kedua, Pasien Umum dari dokter. Banyak dokter yang telah dikunjungi oleh marketing kita. Kemudian marketing kita memberikan semacam list harga, dan akan memberikan 20 % total harga pemeriksaan kedokternya dari setiap pasien yang dikirim ke Laboratorium kita.
    Ketiga, Pasien dari rekanan atau perusahaan, Kadang kadang ada oknum perusahaan tersebut yang akan mengusahakan atau menjanjikan golnya medikal cekup di perusahaan tersebut jika 20 % dari total diberikan ke oknum tersebut.
    Dan ini mungkin tidak semua perusahaan sih.

    Dari kesemua itu, apakah butir kedua dan ketiga tersebut termasuk suap menyuap. atau semacam bentuk kerjasama.

    Dan bagaimana hukumnya bib, apakah saya harus keluar dari perusahaan tersebut bib? Sedangkan cari pekerjaan agak susah?

    Pertanyaan kedua, gimana hukumnya investasi saham itu bib…?

    Mohon penjelasannya bib, terima kasih.
    Wassalamu\’alaikum Wr. Wb.

    #113392761
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang berhubungan dengan hukum suap menyuap yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan keridhoan Nya swt selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. menyuap demi mendapatkan pekerjaan bila ia terpaksa melakukannya karena tuntutan nafkah maka dosa bukan padanya, tapi pada yg meminta suap.
    namun hal itu selama tak menjatuhkan hak orang lain, bila ia tahu bahwa perbuatannya itu menyebabkan kerugian pada orang lain maka ia berdosa tentunya, dan pekerjaannya setelah itu tidak terkena dosa karena dosa adalah kedhalimannya pada orang itu, dan selama pekerjaannya halal maka tetap tak terkena dosa, dosa adalah bila ia merugikan orang lain.

    dan perbuatan dhalim itu tak akan bisa dihapus dengan istighfar, karena perbuatan antara sesama manusia haruslah dimaafkan oleh orangnya, atau akan diangkat di sidang akbar kelak.

    mengenai doa untuk termudahkan dalam segala permasalahan adalah memperbanyak membaca surat Al Insyirah.

    demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu

    wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=5303&lang=id#5303

    Berikut jawaban Habibana mengenai hukum investasi yang sudah ada di forum :
    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Cahaya Keagungan Nya semoga selalu melimpahkan Kebahagiaan pada anda dan keluarga,

    Wahai saudaraku yg kumuliakan, mengenai investasi itu bila anda ingin sejalan dengan syariah maka investasi yg mana kita ikut untung dan ikut rugi, bila teman anda rugi maka anda turut kebagian ruginya dan bila ia untung anda ikut persentase keuntungannnya, maka hal itu didalam syariah disebut hukum Syirkah (investasi modal usaha bersama).
    Walaupun tentunya kita tidak mengharapkan kerugian, dan kita tidak mencari teman usaha untuk mendapat kerugian, namun secara syariah bahwa modal usaha itu harus ringan sama dijinjing dan berat sama dipikul, bila tidak demikian maka jatuhnya kepada riba.

    Namun ada cara cara lain, misalnya berupa sekedar pinjaman (I\’arah), bukan perjanjian modal usaha bersama (syirkah), misalnya A meminjam uang pada B untuk usaha, berkata A : \"bila aku untung maka keuntungannya bagi dua, (atau bagi tiga, atau perjanjian pembagian keuntungan lainnya) bila aku rugi maka uangmu tetap berupa hutangku?.
    Hal seperti ini bisa dilakukan, pada hakikatnya hampir sama dengan modal usaha (syirkah) namun pada hukum nya berbeda.

    Wallahu a\’lam[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=9&id=1743&lang=id#1743

    Wassalam,
    AdminIII

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.