Semoga habib beserta keluarga mendapatkan limpahan Rahmad dan selalu sehat ..amin
habib yang mulia saya mau bertanya, apakah dan bagaimanakah hukumnya mengenai Money Changer atau penukaran mana uang Asing?Apa hukumnya bembeli Dollar atau membeli Real pada money changer?Bisnis Money changer itu hukumnya apa dan yang membeli hukumnya apa?Karna bidang bisnis Money Changer mengambil selisih keuntungan dari tukar menukar uang?
atas penjelasan dan jawaban yang habib berikan saya mengucapkan terima kasih
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu atas anda dan keluarga,
penjualan mata uang asing merupakan hal yg diperbolehkan dalam syariah almutahharah, yaitu money changer, karena tdk ada padanya unsur riba, karena masing masing mata uang mempunyai nilai sendiri sendiri.
dan hal ini telah dijelaskan oleh guru saya dan bahkan salah satu usaha perdagangan milik Darul Mustafa di Yaman adalah Money changer.
wallahu a\’lam
Author
Posts
Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.