Home Forums Forum Masalah Umum more-> mewarnai rambut

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #73901649
    admin
    Member

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kasih sayang Nya semoga selalu tercurah pada hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mewarnai rambut diperbolehkan selama zat pewarna itu tak menghalangi masuknya air ke pori pori rambut.

    tato haram hukumnya, dan Rasul saw melaknat orang yg bertato dan orang yg menjadi tukang tato\" (Shahih Bukhari).

    mereka yg bertato maka tidak sah wudhu nya dan tidak sah mandi junubnya, maka tak sah shalatnya dll.

    menghilangkan tato wajib hukumnya dan membiarkannya adalah haram,

    namun bila menghilangkannya tak ada cara kecuali dengan menyakiti kulit, seperti disetrika, dibakar, maka syariah melarangnya, dan ia dimaafkan bila bertobat, dan wudhu serta mandinya tetap sah dan tatonya Ma\’fu \’anhu. (dimaafkan). hingga ia menemukan cara untuk menghilangkan tatonya dengan tanpa merusak/menyakiti tubuh.

    demikian saudaraku yg kumuliakan.

    wallahu a\’lam

    #73901648
    admin
    Member

    ass.
    saya mo tannya apa?
    mewarnai rambut itu boleh ga hb.
    bagai mana seorang muslim yg badan nya ada tato nya apakah sah dalam berhudhu.
    jika seorang muslim itu bertobat dan menyesali semuanya apakah hrs tetap dihilangin tatonya?

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.