Muamalah jual beli dll (2)
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Muamalah jual beli dll (2)
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 9 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
March 31, 2011 at 8:03 am #193330302FahriannoorMember
3. Bagaimana jika si B mau minta belikan barang (nitip) kepada si A, lalu dia dapati barang tsb dan dibelinya. Namun si A mengatakan kepada B bahwa harga yang dibelinya itu lebih mahal dari yg sebenarnya, supaya dia mendapat untung. Apakah yang seperti ini boleh bib??
4. Saya pernah membaca kalau jual beli anak kecil tidak sah, lalu bagaimana jika anak kecil jajan seperti bnyak yg terjadi sekarang bib??
5. Apakah jual beli tanpa akad tidak sah bib?? Banyak masyarakat yg tidak mempraktekkannya.
6. Bagaimana dengan misal makan di restoran, makan dulu baru bayar. Apakah boleh yg seperti ini??
7. Bagaimana membaca zikir atau sholawat ketika aurat terbuka misalnya doa memasang atau melepas calana, sarung kan aurat terbuka?
Terima Kasih banyak bib atas penjelasannya, mohon m\’f kalau banyak pertanyaan. Forum ini sangat membantu kami yang kurang ilmu agama. Semoga Allah memberikan derajat yg tinggi dan pahala yang tidak ternilai banyaknya kepada Habib.. AmiiinApril 1, 2011 at 1:04 am #193330308Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
3. boleh jika sudah ada tawkil (mewakilkan) pd B. kelanjutannya adalah maukah A membelinya atau tidak, itu akad jual beli.4. akad jual belinya tidak sah tapi tidak terkena dosa.
5. tidak sah namun tidak berdosa, maksudnya jika di negara yg berhukum islam, maka walau A sudah bayar pd B dan mengambil barangnya, namun tak ada akad jual beli, maka B bisa menuntut bahwa barang itu masih miliknya, karena tak ada bukti akad jual beli, walau B menipu ia tetap menang di pengadilan syariah, tapi dimata Allah ia penipu tentunya.
6. boleh saudariku. namun makanan yg dimakannya masih milik penjual sebelum ia melunasinya
7 hukumnya makruh
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.