Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
3. boleh jika sudah ada tawkil (mewakilkan) pd B. kelanjutannya adalah maukah A membelinya atau tidak, itu akad jual beli.
4. akad jual belinya tidak sah tapi tidak terkena dosa.
5. tidak sah namun tidak berdosa, maksudnya jika di negara yg berhukum islam, maka walau A sudah bayar pd B dan mengambil barangnya, namun tak ada akad jual beli, maka B bisa menuntut bahwa barang itu masih miliknya, karena tak ada bukti akad jual beli, walau B menipu ia tetap menang di pengadilan syariah, tapi dimata Allah ia penipu tentunya.
6. boleh saudariku. namun makanan yg dimakannya masih milik penjual sebelum ia melunasinya
7 hukumnya makruh
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam