Home Forums Forum Masalah Fiqih Muamalah jual beli dll

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #193304062
    Fahriannoor
    Member

    Assalamualaikum wr wb..
    Habib yang saya cintai dan muliakan.
    1. Jika Si A menyerahkan barang (misal cincin berlian) kepada si B dan mewakilkannya utk dijual dengan harta 5juta-. Ternyata si B berhasil menjual dengan harga 10juta. Permasalahannya sisa uang sebesar 5jt hak milik siapa jika Si A sebelumnya berpesan \"Yang penting sampai sama saya 5juta, kelebihan penjualan untukmu.\" saya pernah mendengar muamalah yg seperti ini haram, karena benda yg dihibahkan belum ada. Benarkah bib?
    Kalau memang benar haram, lalu bagaimana pemecahannya supaya jadi sah dan halah, banyak masyarakat yang tidak tau masalah ini bib..

    2. Bagaimana jika si B berdagang suatu barang, namun dia berjualan tanpa modal. Hanya jika misal si A memesan lalu dia carikan barang tersebut di agen. Setelah dapat si B menjual hargax lebih mahal dari agen. Apakah jual beli seperti ini boleh bib? jika:
    a. si A mengetahui kalau si B memang memesankan barang?
    b. si A tahunya si B sudah punya barang tsb.
    mohon penjelasannya bib?

    #193304068
    Munzir Almusawa
    Participant

    .
    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    1. hal itu boleh sdriku, itu tawkil mutlak, kecuali tidak ada izin kesepakatakan antara A dan B untuk harga penjualan, dan benda itu tak termasuk hukum hibah tapi tawkil bai\’ secara mutlak

    2. boleh jika A tahu bahwa B adalah agen saja yg bisa mencaikan barang itu dan tak mempermasalahkan harganya berapa, maka hal ini masuk pada jasa, hukumnya halal dg harga berapa saja, kecuali jika A menanyakan harga aslinya, lalu B menipunya, maka jatuh hukum penipuan pd A.

    contohnya A berkata, carikan saya rumah di wilayah anu, harganya berapa terserah, maka B mencarikannya dan mendapatkannya, lalu menjualnya dg harga sangat tinggi, lalu B setuju tanpa menanyakan harga aslinya, maka hal ini masuk jasa,.diperbolehkan dalam syariah.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.