.
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
1. hal itu boleh sdriku, itu tawkil mutlak, kecuali tidak ada izin kesepakatakan antara A dan B untuk harga penjualan, dan benda itu tak termasuk hukum hibah tapi tawkil bai\’ secara mutlak
2. boleh jika A tahu bahwa B adalah agen saja yg bisa mencaikan barang itu dan tak mempermasalahkan harganya berapa, maka hal ini masuk pada jasa, hukumnya halal dg harga berapa saja, kecuali jika A menanyakan harga aslinya, lalu B menipunya, maka jatuh hukum penipuan pd A.
contohnya A berkata, carikan saya rumah di wilayah anu, harganya berapa terserah, maka B mencarikannya dan mendapatkannya, lalu menjualnya dg harga sangat tinggi, lalu B setuju tanpa menanyakan harga aslinya, maka hal ini masuk jasa,.diperbolehkan dalam syariah.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam