Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Mu\’amalah – Kridit Barang
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 17 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 3, 2007 at 9:09 am #80073135Didi Nurholis HamidiParticipant
Assalmu\’alaikum wr wb, ya Habieb Munzir.
Alhadulillahirobbil\’aalamin, sholawat serta salam semoga selalu tercurah ke haribaan Rasulullah SAAW, keluarga beliau, para sahabat, tabi\’it tabi\’in hingga kepada kita pengikutnya yang istiqamah selalu mencintai beliau dan selalu mengikuti sunnah2 beliau (insya Allah) hingga akhir zaman…amien.
Semoga kesehatan,keselamatan & panjang umur selalu dilimpahkan Allah SWT kepada Habieb Munzir besaerta keluarga…amien.
Habieb Munzir…saya mo nanya nich…sebenarnya ini sudah dilakukan istri saya sekitar 3-4 tahun yang lalu, begini ;
Istri saya kan menjalankan kriditan barang (elektonik,brg keb rumah tangg dll – bukan pinjaman uang ..loch Bieb) dengan tenor pengembalian sktr 10 bln, dengan bunga +/- 3% setiap bulannya, tapi kadang juga pengembaliannya lebih dari 10 bl (bahkan sampe sekarang masih ada yang beloom lunas…he…he..he..).
Yang ingin saya tanyakan adalah sbb :
1. Berapa % bunga yang diperbolehkan secara syari\’ah untuk brg yang dikriditkan tsb?
2. Bolehkah saya mentepkan bunga +/- 3% sebulan (seperti yang istri saya lakukan)?
3. Kalau ada yang belum dpt melunasi sampe dg 10bl apa yang sebaiknya dilakukan?.
Trimakasih atas jawabannya, ya Habieb, semoga apa2 yang kita lakukan selalu mendapat redlai dari Allah SWT.
Jazakumullah khairon katsiro.September 4, 2007 at 1:09 pm #80073200Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengkreditkan barang dg harga yg dilebihkan adalah halal, tanpa batas presentase tertentu, walaupun 100% sekalipun tak masalah,namun yg menjadikan perbedaan riba atau tidaknya adalah apabila saat transaksi disebutkan presentase bunga,
misalnya begini :
penjual : \"barang ini jika cash 100 ribu, jika angsuran maka 200 ribu.
pembeli : saya setuju membeli dg angsuran.
maka ini halal dan bebas dari riba.contoh kedua :
penjual : barang ini jika cash 100 ribu, jika angsuran setahun maka bunganya 10%
pembeli : saya setuju, saya beli barang ini dg ansguran dan saya setuju bunganya 10%.
nah.., ini riba..kesimpulannya, masalah persentase bunga jangan disebut sebut saat transaksi, boleh boleh saja disebut saat tawar menawar, namun saat sudah akan transaksi maka presnetase bunga itu jangan disebut lagi, apalagi dg menuliskannya berupa surat perjanjian sebagaiman leasing mobil / motor yg jelas jelas disebutkan persentasenya, maka ini terkena Riba.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wassalam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.