Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari saudaraku dalam kebahagiaan,
saudaraku, bermuamalah dengan non muslim adalah sunnah, Rasul saw bermuamalah bahkan meminjam uang pada Yahudi dan Nasrani, maka boleh saja kita bermuamalah dan bertijarah dengan mereka, yaitu mengadakan hubungan dagang dengan mereka, karena Rasul saw berbuat demikian dan hal ini teriwayatkan pada hadits hadits shahih.
mengenai keberadaan mereka di Bank syariah maka tak mempengaruhi kebolehan kita menggunakan bank syariah, karena diperbolehkan mengadakan hubungan dagang dan hubungan usaha dan Jasa dengan mereka.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam