Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
marah yg dibenarkan dalam syariah adalah jika menjadi satu satunya cara terakhir untuk merubah keadaan/sikap seseorang menjadi lebih baik, yaitu anak, istri, teman atau lainnya,
namun jika diketahui bahwa marah tidak bisa merubah keadaan menjadi lebih baik, atau malah akan membuat keadaan makin buruk maka syariah tak membenarkannya.
saran saya anda memeriksakan diri ke dokter, karena sifat pemarah bisa sebab mempunyai penyakit darah tinggi, atau gula, atau sifat bawaan.
jika dari sebab darah tinggi atau gula, maka cara menghindarinya adalah mengawasi hal hal yg memicu tekanan darah tinggi dan naiknya kadar gula.
jika sebab sifat bawaan saja, maka bisa diatasi dg memperbanyak dzikir dan ingat Allah, maka sedikit demi sedikit sifat itu akan makin terpendam, dan akhirnya akan sangat bisa dikendalikan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam