Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, dan Ijabah pada hari hari 10 malam terakhir semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. para ulama kita melarang wanita haidh berziarah jika dirisaukan akan terjatuhnya darah kepada pemakaman, namun jika aman dari mengotori kuburan dg darah sebagaimana masa kini sudah ada softek dan diyakini aman, maka boleh, namun untuk menghadiahkan fatihah maka hal itu tidak bisa bagi yg haidh dan junub, karena menghadiahkan bacaan Alqur\’an adalah meniatkan bacaannya untuk almarhum, sedangkan membaca Alqur\’an bagi yg haidh dan junub tidak dibolehkan, namun boleh menghadiahkan dzikir lainnya selain ayat Alqur\’an.
2. wudhunya tetap sah.
3. jika ia benar benar tidak mampu maka ia tidak dipaksa lebih dari kemampuannya, namun jika ia mampu namun mengatakan tidak mampu, maka suami tak wajib memaksanya, dan dosa kembali pada dirinya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam