Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Nadzar
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 20, 2008 at 7:10 pm #129112843RusmantoParticipant
Assalamu\’alaikum Habib…
semoga Allah mencurahkan rahmat dan kebahagiaan serta kesehatan pada Habib dan keluarga serta seluruh kawan majelis rasulullah….saya ada pertanyaan tentang nadzar, habib…
orang tua saya mewasiatkan kepada saya, bahwasanya bila saya memiliki hajat dan agak susah tercapai atau terkabul maka sebaiknya hajat itu diiringi dengan nadzar bila hajatnya terkabul.
saya beberapa kali melakukan hal itu habib..
seperti bila istri saya hamil dan kandungannya sehat hingga melahirkan sehat pula anak dan ibunya maka saya berpuasa seminggu (7 hari berturut-turut) dan memotong seekor sapi untuk syukuran…
trus yang lain juga habib, seperti bila saya masuk dalam seleksi ujian maka saya puasa seminggu… bila saya dapat melakukan presentasi dengan baik dan tidak gugup maka saya akan puasa seminggu…begitu yang selama ini biasa saya lakukan habib…apakah yang saya lakukan tersebut salah??
Alhamdulillah, Habib… semua hajat saya tersebut terpenuhi….mohon petunjuk dan pencerahannya, habib…
wassalamu\’alaikum.October 21, 2008 at 6:10 pm #129112877Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
hal itu baik, dan diperbolehkan dalam syariah, dan jika anda tak mampu memenuhinya maka boleh dibayar dengan kafarat nadzar yaitu puasa 3 hari.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 21, 2008 at 7:10 pm #129112887Gerryandi AkbarParticipantAssalaamu\’alaikum
maaf ane nanya lagi bib…klo sesuatu yang kita nazar kan tidak tercapai kita tetap harus membayaranya ga bib? terkadang perasaan ga enak aja bib klo ga kita lakukan walaupun nazar kita tidak tercapai..
October 24, 2008 at 1:10 am #129112909Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
nadzar boleh dg sengaja dibatalkan, yaitu dengan melakukan penebusnya berupa memberi makan 10 orang .dan perhitungan bahan pokoknya 1 mudd tiap orangnya, yaitu sekitar 1 liter kurang sedikit (12 mudd = 1- liter)jika tak mampu, maka puasa 3 hari, jika tak mampu, maka tak wajib ditunaikan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.