Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › nafkah
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 1 month ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 24, 2008 at 7:10 am #129531807adawiyahParticipant
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
kaif hail ya habib? semoga selalu dalam limpahan rahmat dan curahan kasih sayang Allah.
ana seorang istri yang bekerja dan dapat menafkahi diri sendiri serta keluarga ana,
ana mau bertanya :1. bagaimana hukum seorang suami yang tidak dapat menafkahi istri secara materi, karena selama ini ana selalu membeli kebutuhan pribadi dengan nafkah yang ana peroleh dari gaji ana? waktu itu ana pernah melihat dan mendengar dari acara kensultasi perkawainan di TV, ustad itu sendiri bilang minta saja cerai buat apa punya suami tapi nafkah dari pribadi sendiri, bagaimana habib ana harus bersikap? tapi naudzubillah kalau harus berpikir untuk bercerai.
2. bagaimana pula hukumnya suami yang tidak melakukan hubungan suami istri sampai satu bulan lamanya bahkan tiga bulan?
3. sebenarnya apa saja yang menjadi kewajiban suami ?
4. ya habib berikan pula ana doa agar hati ana dapat ikhlas dan ridho dengan semua itu seperti Khodijah yang selalu ridho terhadap Rasulullah..
wasalamu\’alaikum
syukron ya Habib …
October 24, 2008 at 6:10 pm #129531831Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudariku yg kumuliakan,
1. kewajiban nafkah adalah pada suami, namun jika suami tidak mampu menafkahi karena sakit atau cacat, atau sudah berusaha namun tidak mencukupi, maka kewajiban padanya gugur,jika ia mampu namun tidak menafkahi maka ia terkena dosa besar,
istri boleh bekerja membantu suaminya dan tidak wajib, bukan kewajiban istri menafkahi suami namun boleh saja jika ia menghendaki.
2. suami berkewajiban untuk mengumpuli istrinya, jika ia tidak memenuhinya maka terkena dosa, jika ia tidak mengumpulinya karena sakit maka tidak menjadi dosa, jika dengan sengaja maka terkena dosa, namun jika istrinya tidak merasa dirugikan dan didholimi, maka tak menjadi dosa.
3. kewajiban suami adalah menafkahi istrinya dg 3 hal, nafkah dhohir, yaitu sandang pangan, lalu nafkah batin, yaitu berupa dua hal, mengumpuli istrinya, dan mendidiknya dg bimbingan agama, jika tak mempunyai waktu mengajar karena sibuk atau lainnya maka wajib mendatangkan guru dan wajib pula ia membayar guru untuk itu atau mendanai urusan bimbingan rohani istrinya.
saudariku, jika saudari keberatan maka boleh mengajukan cerai, namun saran saya jangan dulu kearah cerai, namun cobalah bicarakan berdua, jika masih belum menemui jalan keluar, maka kumpulkan tokoh keluarga kedua belah fihak, merembukkan masalah bersama hingga ditemui kesepakatan yg jelas,
saya mendoakan semoga Allah swt memberikan jalan keluar yg terbaik pada anda.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.