Home Forums Forum Masalah Umum naik haji

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #164803136
    fitri
    Participant

    Salaam Habib Munzir yang saya hormati,

    Sebelumnya saya ingin mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada Habib & keluarga dan juga untuk semua umat muslim, dan mohon maaf saya mengganggu waktu Habib lagi dengan pertanyaan saya.

    Habib, apakah hukumnya kalau naik haji tapi ongkos biaya hajinya dibayarkan oleh orang lain yang bukan dari pihak keluarga? apakah bertentangan dengan syariat kalau caranya begitu ? karena alhamdulillah ada seseorang yang sangat ingin membiayai saya untuk naik haji, tapi saya belum menjawab tawaran orang tsb karena saya tidak tau menurut syariat hukumnya bagimana kalau pergi haji tapi dibayarin oleh orang lain ?

    dan kalau seandainya boleh , apakah boleh naik haji sendiri tanpa didampingi mahram..karena saya belum menikah ?

    Mohon bimbingan dari Habib, semoga Habib dan keluarga dan jamaah MR selalu dinaungi rahmat Allah swt dan diberikan kesehatan yang baik oleh-Nya.

    Terima kasih banyak atas perhatian dan bimbingan dari Habib.

    wassalaam,

    #164803141
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    hal itu boleh,

    mengenai muhrim memang mesti dg muhrim, namun bisa wali mewakilkan pada orang lain untuk mewakili, misalnya begini, saudari berangkat dg teman, teman mestilah ada muhrimnya, yaitu suaminya, ayahnya, kakaknya atau muhrimnya, maka wali saudari (ayah atau wali lainnya jika ayah telah wafat) menitipkan saudari kepada orang itu,

    jika dg travel, maka wali menitipkan kepada pimpinan rombongannya.

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.