Home Forums Forum Masalah Fiqih najis dll..

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #107207608
    Ahmad Yusuf Purnama
    Participant

    assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh habibana sekeluarga rahimakumullah..
    langsung ja..
    1. misal bola sepak kering kena pakaina kita apakah bisa di hukumi najis, kan bolanya kotor?
    2. kalo air kurang 2 kulah terus di bikin luber apa masuk air yang mengalir?
    3. temen ane mimpi lagi sholat di tempat kamar temennya yang nisa\’ terus dari dia wudhu sampe sholat ada jin yang ikutin terus si j9in bilang \"percuma kamo sholat\" maksudnya apa ya habibana?
    4. mohon pendat habib tetentang pemikir2 islam yang berpandangan kalo fatwa2 kitab fiqih klasik sudah usang karena fatwa ulama2 saat itu juga terpengaruh zaman mereka, sedangkan sekarang zaman berbeda?
    syukron..
    wassalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    #107207627
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. najis tidak dijatuhi hukumnya najis jika tidak ada kepastian akan keberadaan Najis tsb, jika tak ada bentuk najisnya maka dg warna, rasa dan baunya, jika tak ada (hanya lumpur dll) maka tetap dihukumi suci.

    2. jika ia terus menerus masuk dan luber maka ia adalah air yg mengalir

    3. hal itu adalah godaan syaitan belaka, dan mimpi buruk tak akan membawa mudharrat/efek buruk jika kita berlindung pada Allah swt.

    4. mengenai para fuqaha tentunya fatwa mereka mesti selalu diabadikan, karena semakin hari ilmu syariah semakin sirna, maka tak bisa dikatakan bahwa fatwa mereka telah ketinggalan zaman, karena justru menjaga fatwa fatwa mereka adalah suatu bentuk untuk menjaga syariah yg semakin sirna.

    mengenai hal hal baru yg belum ada dimasa lalu, maka diambillah Istinbath atau Qiyas dari Alqur\’an, ALhadits dan fatwa mereka, misalnya masalah Narkoba yg bukan merupakan arak/khamr, atau hal hal baru lainnya yg membutuhkan fatwa baru pula.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.