alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. najis tidak dijatuhi hukumnya najis jika tidak ada kepastian akan keberadaan Najis tsb, jika tak ada bentuk najisnya maka dg warna, rasa dan baunya, jika tak ada (hanya lumpur dll) maka tetap dihukumi suci.
2. jika ia terus menerus masuk dan luber maka ia adalah air yg mengalir
3. hal itu adalah godaan syaitan belaka, dan mimpi buruk tak akan membawa mudharrat/efek buruk jika kita berlindung pada Allah swt.
4. mengenai para fuqaha tentunya fatwa mereka mesti selalu diabadikan, karena semakin hari ilmu syariah semakin sirna, maka tak bisa dikatakan bahwa fatwa mereka telah ketinggalan zaman, karena justru menjaga fatwa fatwa mereka adalah suatu bentuk untuk menjaga syariah yg semakin sirna.
mengenai hal hal baru yg belum ada dimasa lalu, maka diambillah Istinbath atau Qiyas dari Alqur\’an, ALhadits dan fatwa mereka, misalnya masalah Narkoba yg bukan merupakan arak/khamr, atau hal hal baru lainnya yg membutuhkan fatwa baru pula.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam