Home Forums Forum Masalah Fiqih najis

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #154144579
    tonny
    Participant

    ass. wr. wb
    habib ini saya sultoni dari sidoarjo, saya mau bertanya :

    1. Bagaimana hukumnya kalau darah yang keluar dari gusi, setelah kita berwudhu.
    2. Habib mohon doanya untuk kehamilan istri saya, supaya lancar kelahiran anak saya dan supaya jadi anak yang soleh dan soleha, menjadi penerus para nabi. amin

    Demikian habib dari saya semoga habib dan keluarga diberi rahmat serta keselamatan dunia akherat, dan semoga dakwah majelis rosulullah, mengena di hati setiap orang.

    wass. wrb

    #154144586
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. darah tidak membatalkan wudhu, demikian pula dari gusi, namun ketika akan shalat maka hendaknya dikumur terlebih dahulu.

    2. semoga Allah swt melimpahkan kelahiran dalam afiah, dan Rahmat, dan lahir bayi suci yg penuh cahaya keberkahan, dan menjadi kebanggaan ayah bundanya dunia dan akhirat, amiin.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.