Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Nama yang berat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 25, 2008 at 7:05 am #104225844salwaParticipant
Assalamualikum wr wb
Ahlan wasahlan ya habibana , selamat datang lagi dari perjalanan yang penuh berkah, semoga habib sehat selalu.
habibana yang kami hormati dan sayangi, hamba membaca satu buku agama di bawah restu Darullughah wadda\’wah pondok ust.hasan baharun bangil.
Mengenai bab….Kafir Dhimmi
mereka menerangkan kafir dhimmi dengan gamblang dan ada persyaratan diantaranya:
1. mereka membayar upeti sesuai dengan persyaratan
2.menerima hukum islam
3.tidak mengganggu kaum muslimin
4.memakai busana yang sedikt melambangkan mereka bukan muslim macam busana yang di jahit di pundak atau ikat pinggang (biar berbeda)
5.dilarang menunggang kuda / kendaraan yang bagus
6.dilarang mengeraskan suara dengan kata kata syirik, trinitas
7. tidak boleh diberi salam BAHKAN HARUS DI DESAK KE PINGGIR JALAN.
8.tidak boleh membangun bangunan yanga lebih tinggi dari bangunan kaum muslimin.
9.tidak boleh menampakkan minuman keras babi, membunyikan lonceng, taurat /injil tak boleh di tasmpakkan atau salib
10. dilarang membangun gerejadan setelah itu ust .Qoimuddin yang mengarang uku ini…menjelaskan pula semua itu kalau dilihat sepintas semacam islam itu kejam dan radikal padahal tidak, namunbila dilihat dengan kaca mata dunia akhirat islam memiliki tolerasnsi dan solidaritas yang tinngi, semua kekerasan itu bukan emosi dan ambisi tetapidalam rangka menyelamatkan mereka dari api neraka,oleh karena itu islam tidak rela kalau ada yang mau menjerumuskan diri ke neraka, Islam berupaya dengan segala macamcarauntuk menyelamatkan mereka termasuk dengan perang menghinakan kafir dhimmi agar mereka masuk islam dan selamat dari api neraka.
terbukti negara yang yang menjalankan syariat islam terbukti paling kecil tingkat kriminal dan penyelewengan sosial.
demikin singkatnya di jelaskan dalam buku tersebutYang jadi pertanyaan saya,
1.persyaratan tersebut diatas apa masi bisa di jadikan pegangan dan berlaku di zaman sekarang?mungkin persyaratan itu hanya bagi negara yang mayoritas islam…..tapi itu pun susah dilakukan?
2.Kalau kita diperintahkan mendesak kaum kuffar ke pinggir jalan apalagi mereka yang dhimmi/ tak menyerang islam (kafir tetangga kita), bagaimana kita bisa memberi contoh sikap yang baik akhlaq islami….dengan itu bakal meninmulkan persepsi citra buruk di islam…..apalagi di negara kuffar citra islam sebagai teroris?
3.Saya rasa dengan itu kalau mereka di desak, mereka bakal menjauh dari islam? bagaimana dengan syiar islam yang baik???memang saya sekarang tinggal di negri kuffar , bagi mereka yang dhimmi tak mampu kami bersikap keras pada mereka, mereka banyak membantu dalam hal sosial? salahkah kami?
Kami butuh bimbingan akan hal ini, Bagaimana seharusnya Seorang muslim yang sejati yang ingin mensyaarkan islam bersikap?terimakasih…sekian dulu habib
Wassalamualikum wr wbMay 26, 2008 at 7:05 am #104225860Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
maaf jika saya kurang setuju dengan tulisan itu, karena Rasul saw selalu mengajarkan akhlak mulia kepada kafir dzimmiy, kenapa disebut kafir dzimmiy?, dzimmiy artinya perjanjian dan perlindungan, yaitu hak hak mereka dilindungi oleh muslimin, dan mereka wajib membayar pajak (jizyah), dan Jizyah itu jauh lebih kecil nilainya dari zakat pada muslimin, muslimin terkena 7 macam zakat, Zakat fitrah, zakat Perdagangan, Zakat buah buahan, zakat Harta, Zakat ternak, zakat tambang dan zakat harta karun.sedangkan mereka kafir dzimmiy hanya terkena Jizyah yg jauh lebih kecil daripada zakat atas muslimin,
dan pernah suatu ketika Rasul saw diadukan oleh seorang yahudi bahwa ia ditampar seorang muslim, pasalnya adalah Yahudi itu mengatakan bahwa Musa lebih Mulia dari Rasulullah saw, maka muslim itu menamparnya, maka Rasul saw memanggil muslim itu dan memerintahkan yahudi itu balik menamparnya\"(Shahih Bukhari).
saya belum pernah menemukan satu hadits shahih atau dhoif sekalipun yg memerintahkan mendesak orang non muslim kepinggir jalan, jikapun anda maka hal itu tentunya perlu dipelajari syarah haditsnya, karena keumuman sunnah tidak demikian
bahkan Rasul saw mengajarkan untuk mendoakan mereka, sebagaimana seorang sahabat bersalam kepada seorang non muslim, maka ketika ia mengetahui bahwa orang itu non muslim maka ia mengejarnya dan berkata : Semoga Allah melimpahkan kekayaan kepadamu, namun salam tadi bukan untukmu. (HR Imam Bukhari dalam Adabul Mufrad).
riwayat shahih Bukhari bahwa Umar bin Khattab ra memberi hadiah pada kerabatnya yg non muslim,
Rasul saw mendatangi undangan orang yahudi, Rasul saw mendatangi undangan nasrani,
mengenai kewajiban kewajiban kafir dzimmiy kepada muslimin itu adalah jika pada Khilafah Islamiyah, dan kini di muka bumi tak ada lagi Khilafah Islamiyah, dan Insya Allah baru akan muncul lagi dimasa Imam Mahdi dan Isa bin Maryam as kelak.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.