Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan kesucian Jiwa semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu diperbolehkan, dijelaskan dalam madzhab Syafii bahwa posisi duduk yg sunnah adalah sebagaimana yg kita ketahui saat ini, berbeda antara tasyahhud awal dan akhir, namun bila kita duduk dg posisi lain, misalnya bersila, maka duduknya itu tetap sah, walaupun tak mendapat pahala sunnah,
demikian pula duduk tahiyyat akhir dg posisi duduk tahiyyat awal, hal itu boleh saja, namun biasanya hal itu dilakukan oleh orang yg ada udzur syar\’i, saya pun demikian, karena pernah kecelakaan pada tahun 2003 dan tumit saya remuk, sekarang sudah pulih, namun saya tak bisa duduk dg posisi tahiyyat akhir,
mengenai sumber penjelasan saya dapat dirujuk pada Busyral karim Bab duduk antara dua sujud.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a\’lam