Natal & Sunat
Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Natal & Sunat
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 26, 2008 at 8:12 am #138161985Asri RamaruliasariParticipant
Assalamua\’laikum Warahmatullahiwabarakatuh
Habib , saya pernah dengar bahwa Dept. Kesehatan tdk lagi mewajibkan bayi perempuan sunat. Oleh sebab itu waktu saya melahirkan, bayi perempuan saya tdk disunnat. Sekarang bayi saya usia 5 bulan setengah, ada yg menganjurkan u/ cari bidan yg mau melakukan sunat. Tapi saya khawatir bayi saya akan merasa sakit krn sdh terlalu besar usianya. Yg saya mau tanyakan, bagaimana sebenarnya hukum sunat dalam islam bagi wanita ? dan bagaimana dgn masalah saya ini, apa yg harus saya lakukan?
Bolehkaah kita mengucapkan selamat hari natal kpd rekan kita yg nasrani ? dengan tujuan untuk menghormati mereka saja ?
terimakasih
December 26, 2008 at 5:12 pm #138162008Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
Saudariku yg kumuliakan,
khitan bagi wanita sunnah muakkadah, dan boleh dilakukan walau telah usia 5 bulan atau lebih, demikian dalam madzhab syafii.mengenai ucapan natal, hal itu dilarang dan haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin hubungan baik agar mereka tertarik pada islam atau tidak membenci islam, maka hal itu ada sebagian ulama yg memperbolehkan
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.