Home Forums Forum Masalah Fiqih Natal & Sunat

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #138161985
    Asri Ramaruliasari
    Participant

    Assalamua\’laikum Warahmatullahiwabarakatuh

    Habib , saya pernah dengar bahwa Dept. Kesehatan tdk lagi mewajibkan bayi perempuan sunat. Oleh sebab itu waktu saya melahirkan, bayi perempuan saya tdk disunnat. Sekarang bayi saya usia 5 bulan setengah, ada yg menganjurkan u/ cari bidan yg mau melakukan sunat. Tapi saya khawatir bayi saya akan merasa sakit krn sdh terlalu besar usianya. Yg saya mau tanyakan, bagaimana sebenarnya hukum sunat dalam islam bagi wanita ? dan bagaimana dgn masalah saya ini, apa yg harus saya lakukan?

    Bolehkaah kita mengucapkan selamat hari natal kpd rekan kita yg nasrani ? dengan tujuan untuk menghormati mereka saja ?

    terimakasih

    #138162008
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    khitan bagi wanita sunnah muakkadah, dan boleh dilakukan walau telah usia 5 bulan atau lebih, demikian dalam madzhab syafii.

    mengenai ucapan natal, hal itu dilarang dan haram hukumnya jika diniatkan untuk memuliakan agama lain, namun jika diniatkan untuk menjalin hubungan baik agar mereka tertarik pada islam atau tidak membenci islam, maka hal itu ada sebagian ulama yg memperbolehkan

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.