Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya keagungan Nuzululqur\’an semoga membias pada hari hari anda,
1. mengenai shalat jumat, merupakan Fardhu \’ain dg Nash ayat Alqur\’an Al Jumu\’ah – 9. demikian Imam Bukhari mengambil kesimpulan bahwa ayat ini menunjukkan bahwa shalat jumat adalah Fardhu \’ain, dan sebelumnya telah pula dijelaskan oleh Imam Syafii dalam kitabnya Al Umm bahwa shalat jumat adalah fardhu \’ain (Fathul Baari Almasyhur Juz 2 hal 354).
hal yg fardhu dapat saja jatuh dikarenakan halangan, sebagaimana fardhu shalat 5 waktu pun bisa terhapus karena haidh misalnya, nifas, maka tak wajib mereka shalat bahkan haram, atau contoh lainnya adalah wudhu misalnya, tak wajib bila tak ada air, berganti dengan tayammum, demikian pula shalat jumat, bila ada halangan maka shalat dhuhur.
2.niatnya bisa dengan yg ringkas : Ushalli fardhuljum\’ah rak\’atain lillahi ta\’ala, mengenai yg mengatakannya sunnah tentunya bukanlah madzhab syafii dan bukanpula pendapat yg jumhur dan Mu\’tamad (pendapat terbanyak).
3.lailatulqadar itu muncul di salah satu malam ramadhan, ciri2nya bila kita mendapatkannya tentunya diantaranya doa doa kita terkabul
demikian wahai saudaraku,
wallahu a\’lam