Home Forums Forum Masalah Fiqih Niat Sholat

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #104072306
    ADHI RAHMAT
    Participant

    لسلام ءليكم ورحمة اللة وبركاته

    Guruku Hb.Munzir yang dimuliakan Allah swt, semoga Habib & keluarga dlm keadaan sehat wal afiat.

    Bib.., kerena kejahilan saya dlm masalah agama, saya mau tanya lagi ttg sholat;

    di mana pertama kali kita meletakan niat sholat? apakah sebelum takbirraturikhram dimulai dengan mengucap USHALLI … atau pada saat bersamaan takbirraturikhram dng niat di dalam hati? atau gimana yg benarnya?

    Demikian Bib, jika ada salah kata dlm tulisan ini ananda mohon maaf.

    Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

    Adhi Rahmat

    #104072321
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan Anugerah Nya swt semoga selalu menerangi pada hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    lafadh niat (ucapannya) sunnah dilakukan sebelum takbiratul Ihram, dan niatnya adalah didalam hati, yaitu antara lafadh Allahu akbar pada takbiratul ihram, maka niat itu mesti ada antara huruf Alif dan Raa pada kalimat Allahu Akbar.

    niat sebenarnya kurang dari satu detik saja, yaitu lintasan pikiran bahwa ia akan melakukan shalat dhuhur fardhu misalnya. maka hal itu mudah saja, namun baiknya dibantu dengan lafadh sebelum takbiratul ihram agar lebih mudah mengingat niat tsb

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #104072349
    ADHI RAHMAT
    Participant

    لسلام ءليكم ورحمة اللة وبركاته

    Guruku Hb.Munzir yang dimuliakan Allah swt,

    Alhamdulillah dan terimakasih, ananda mengerti atas jawaban Habib, tapi ada lagi yg ananda belum ngerti ttg kaifiyah \’mengacungkan jari telunjuk\’ pd saat membaca tasyahud, yg benar pd saat membaca kalimat apa jari telunjuk mulai diacungkan, dan terus apakah mata tertuju pada jari telunjuk pd saat jari telunjuk diacungkan atau tetap ke arah sajadah.

    Demikian Bib, terimakasih kembali ananda ucapkan.

    Wassalamu\’alaikum,

    Adhi Rahmat

    #104072366
    mfd
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Saudaraku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada diforum dengan pembahasan yang sama :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dalam kebahagiaan,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai duduk tahiyat awal adalah menegakkan telapak kaki kanan dan menduduki telapak kaki kiri, dan tahiyat akhir adalah menegakkan telapak kaki kanan dan lalu telapak kaki kirinya dikeluarkan dikanan hingga posisinya dibawah kaki kanan yg ditegakkan.

    ada beberapa ikhtilaf dalam menggerakkan jari telunjuk saat tasyahhud,

    Menunjukkan jari telunjuk saat tahiyyat merupakan sunnah Rasul saw, demikian diriwayatkan dalam shahih Muslim, lalu dijelaskan bahwa khilaf antara empat Imam
    Madzhab mengenai caranya sbg br :

    Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan.

    Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya

    Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH

    Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam ? hal 435/436)

    Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri ? Ahkam shalat hal 255).
    Menggerakkan jari jari tidak membatalkan shalat, demikian ittifaq 4 madzhab.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam[/quote]

    Berikut Linknya :
    [url]http://www.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=3690&lang=id#3690[/url]

    Wassalam
    AdminII

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.