Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › nifas dan yatim
- This topic has 3 replies, 3 voices, and was last updated 17 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
October 4, 2007 at 11:10 pm #82862231ahmad habibillah mukafiParticipant
assalamu\’alaikum ya habiibanaa
mudah-mudahan kesehatan dan ke afiatan selalu tercurah kepada habib den sekeluarga
biib…
ana ada dua permasalahan di majelis ana
yang pertama apabila ada serang wanita yang melahirkan secara operasi itu masa nifasnya bagaimana dan berapa lama sedangkan dia (si perempuan) tidak mengeluarkan darah. ?
yang kedua dalam beberapa hari yang lalu ada tetangga yang meninggal dunia (laki laki) lalu dia meninggalkan dua orang anak, dan anak tersebut bukan anaknya akan tetapi anak angkat yang diasuh dari sejak masih bayi dan tidak diketahui dimana orang tua yang sebenarnya,lalu dimasjid setiap ada event PHBI selalu diadakan santunan anak yatim, bagaimana statusnya apakah dapat dari kas masjid yang memang dikhusus kan untuk menyantuni anak yatim.
mohon petunjuk dan penjelasannya..
terima kasih
wassalamu\’alaikum..October 5, 2007 at 4:10 am #82862262Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keberkahan Lailatul Qadr semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika tak keluar darah maka tak dihukumi nifas, namun diwajibkan baginya mandi, karena setelah melahirkan wajib mandi.mengenai anak tsb dihukumi yatim selama ayahnya tak diketahui keberadaanya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
October 9, 2007 at 11:10 am #82862444marzukiParticipant[b]habibillah tulis:[/b]
[quote]assalamu\’alaikum ya habiibanaa
mudah-mudahan kesehatan dan ke afiatan selalu tercurah kepada habib den sekeluarga
biib…
ana ada dua permasalahan di majelis ana
yang pertama apabila ada serang wanita yang melahirkan secara operasi itu masa nifasnya bagaimana dan berapa lama sedangkan dia (si perempuan) tidak mengeluarkan darah. ?Assalamu\’alaikum warohmatullah wabarokatuh.
Semoga Allah SWT selalu senantiasa melimpahkan keluasan rizqi dan ilmu serta kesehatan kepada Habib dan sekeluarga amiin..
Habib Munzir yang ana muliakan .berkaitan dengan pertanyaan diatas bib..
bagaimana sekiranya klo si wanita yg melahirkan secara opersai cesar itu jg mengeluarkan darah kotor pada (maaf bib..) kemaluannya, apakah si wanita itu terkena hukum nifas, klo misalkan terkena hukum nifas, berapa lama kah terkena nya? soal nya pernah ada yg bilang bib.. klo yg melahirkan nya lewat operasi cesar itu tidak boleh berjimak dengan istri kita itu sampe 1 tahun bib..
demikian bib.. afwan jika ada kata- kata yg tdk sopan sukron atas semua pencerahanya bib..
jazakumullah khairan katsironWassalamu\’alaikum warohmatullah wabarokatuh
October 10, 2007 at 5:10 am #82862499Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
darah yg keluar dari faraj setelah melahirkan walaupun operasi hingga melahirkannya tak melewati faraj, darah tersebut dihukumi Nifas, dan masa nifas berhenti dengan berhentinya darah tsbDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.