Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › nifas operasi caesar
- This topic has 7 replies, 4 voices, and was last updated 15 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
November 24, 2007 at 9:11 am #86045094muhammad thohaParticipant
assalamu\’alaikum WR.WB
Yaa..Ustadzana..Habib Munzdir…Istri Saya baru melahirkan 1.5 bulan yang lalu, sampai sekarang kok belum sholat..Ana mau tanya:
1. Berapa lama batas nifas seorang istri sehabis melahirkan dengan operasi caesar ? ( bukan Normal )?
2.apa perbedaan Darah istihadzoh dengan darah haid ?
3.Tidak puasa Ramadhan karena operasi caesar & menyusui apakah wajib diganti?Demikian pertanyaan Saya ..Ya..Habib..Semoga Jawaban dari Habib dapat membuka hidayah istri Saya untuk lebih mendalami fiqih & Syariaat Islam….
Wassalamu\’alaikum WR.WB.
November 25, 2007 at 5:11 am #86045136Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Pengampunan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Nifas paling sedikit adalah sesaat, dan paling lama adalah 60 hari, dan umumnya adalah 40 hari.2. darah haidh adalah maksimal 15 hari dari keluarnya haidh, dan selebih itu adalah istihadhah.
3. wajib qadha puasanya jika operasi cesar, dan wajib qadha disertai fidyah jika batal puasa untuk menyusui.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
November 27, 2007 at 6:11 pm #86045228SaqqafParticipantSalam alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ya habib, ana hanya ingin memperjelas saja. Wanita yang melahirkan dengan operasi caesar kan tidak mengeluarkan darah sebagaimana normalnya orang yang melahirkan, dan bayi tidak keluar melalui jalur keluar normal, jadi apakah tetap dihukumi nifas ?
afwan ya habibana kalau ana terlalu lancang
WassalamNovember 28, 2007 at 2:11 pm #86045270Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Nifas dihukumi jika keluar darah dari faraj nya, jika tidak maka tidak dihukumi nifas, demikian dalam madzhab syafii,
lepas daripada larangan dokter untuk berjimak tentunya bukan disebabkan faraj yg sedang radang dan membengkak, namun sebab jahitan diperutnya karena vagina tidak berubah antara sebelum dan sesudah melahirkan.Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
November 29, 2007 at 3:11 pm #86045319muhammad thohaParticipantAssalamu\’alikum Wr.WB
Ya..Ustadzinal Kariim…
Sebelumnya Saya ucapkan Syukron atas masukan Sdr.Saqqaf.., permasalahannya sampai sekarang istri saya belum berhenti mengeluarkan darah dari farjinya..(sudah hampir 2 bulan )
ya..habib ..bagaimana hukumnya dan apakah diperbolehkan sholat?
terimakasih..Wassalamualaikum Wr.Wb..
November 30, 2007 at 6:11 am #86045343Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika melebihi 60 hari maka istihadhah dan sudah mesti shalat dll, batas maksimal nifas adalah 60 hari, demikian dalam Madzhab SyafiiDemikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
December 31, 2007 at 3:12 pm #86046239herman hamdaniParticipantAssalamu\’alaikum warohmatullahi Wabarokatuh
Habib yg saya muliakan.. Semoga Allah senantiasa meRahmati habib
melanjuti pertanyaan diatas, ana mau tanya1. Bagaimana cara mandi Janabat/hadasnya wanita yg di Cesar sedang Perutnya Masih dlm keadaan Di perban? (Nipasnya telah berhenti).
Syukron Habib atas Jawabannya
Wassalamu\’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
December 31, 2007 at 8:12 pm #86046253Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika nifasnya telah berhenti maka wajib baginya mandi besar, dan tak perlu membuka bagian yg diferban, namun cukup menyentuhkan jari jari yg basah ke ferban tsb tanpa harus membuatnya basah yg banyak, namun sedikit saja melewatkan jari jari yg basah, lalu ia meneruskan tayammum setelah mandi besarnya itu.dan ia melakukan shalat, namun ketika ferban dibuka ia meng Qadha shalatnya kembali semampunya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.