Home Forums Forum Masalah Fiqih nifas operasi caesar

Viewing 8 posts - 1 through 8 (of 8 total)
  • Author
    Posts
  • #86045094
    muhammad thoha
    Participant

    assalamu\’alaikum WR.WB

    Yaa..Ustadzana..Habib Munzdir…Istri Saya baru melahirkan 1.5 bulan yang lalu, sampai sekarang kok belum sholat..Ana mau tanya:
    1. Berapa lama batas nifas seorang istri sehabis melahirkan dengan operasi caesar ? ( bukan Normal )?
    2.apa perbedaan Darah istihadzoh dengan darah haid ?
    3.Tidak puasa Ramadhan karena operasi caesar & menyusui apakah wajib diganti?

    Demikian pertanyaan Saya ..Ya..Habib..Semoga Jawaban dari Habib dapat membuka hidayah istri Saya untuk lebih mendalami fiqih & Syariaat Islam….

    Wassalamu\’alaikum WR.WB.

    #86045136
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Pengampunan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. Nifas paling sedikit adalah sesaat, dan paling lama adalah 60 hari, dan umumnya adalah 40 hari.

    2. darah haidh adalah maksimal 15 hari dari keluarnya haidh, dan selebih itu adalah istihadhah.

    3. wajib qadha puasanya jika operasi cesar, dan wajib qadha disertai fidyah jika batal puasa untuk menyusui.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #86045228
    Saqqaf
    Participant

    Salam alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Ya habib, ana hanya ingin memperjelas saja. Wanita yang melahirkan dengan operasi caesar kan tidak mengeluarkan darah sebagaimana normalnya orang yang melahirkan, dan bayi tidak keluar melalui jalur keluar normal, jadi apakah tetap dihukumi nifas ?

    afwan ya habibana kalau ana terlalu lancang
    Wassalam

    #86045270
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    Nifas dihukumi jika keluar darah dari faraj nya, jika tidak maka tidak dihukumi nifas, demikian dalam madzhab syafii,
    lepas daripada larangan dokter untuk berjimak tentunya bukan disebabkan faraj yg sedang radang dan membengkak, namun sebab jahitan diperutnya karena vagina tidak berubah antara sebelum dan sesudah melahirkan.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #86045319
    muhammad thoha
    Participant

    Assalamu\’alikum Wr.WB

    Ya..Ustadzinal Kariim…

    Sebelumnya Saya ucapkan Syukron atas masukan Sdr.Saqqaf.., permasalahannya sampai sekarang istri saya belum berhenti mengeluarkan darah dari farjinya..(sudah hampir 2 bulan )
    ya..habib ..bagaimana hukumnya dan apakah diperbolehkan sholat?
    terimakasih..

    Wassalamualaikum Wr.Wb..

    #86045343
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Kelembutan Nya semoga selalu menyelimuti hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    jika melebihi 60 hari maka istihadhah dan sudah mesti shalat dll, batas maksimal nifas adalah 60 hari, demikian dalam Madzhab Syafii

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

    #86046239
    herman hamdani
    Participant

    Assalamu\’alaikum warohmatullahi Wabarokatuh

    Habib yg saya muliakan.. Semoga Allah senantiasa meRahmati habib
    melanjuti pertanyaan diatas, ana mau tanya

    1. Bagaimana cara mandi Janabat/hadasnya wanita yg di Cesar sedang Perutnya Masih dlm keadaan Di perban? (Nipasnya telah berhenti).

    Syukron Habib atas Jawabannya

    Wassalamu\’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

    #86046253
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan pada hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    jika nifasnya telah berhenti maka wajib baginya mandi besar, dan tak perlu membuka bagian yg diferban, namun cukup menyentuhkan jari jari yg basah ke ferban tsb tanpa harus membuatnya basah yg banyak, namun sedikit saja melewatkan jari jari yg basah, lalu ia meneruskan tayammum setelah mandi besarnya itu.

    dan ia melakukan shalat, namun ketika ferban dibuka ia meng Qadha shalatnya kembali semampunya.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 8 posts - 1 through 8 (of 8 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.