Home Forums Forum Masalah Umum Nikah di Yaman

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #94084912
    mochammad ridwan
    Participant

    assalamu\’alaikum,
    Habibana yang semoga selalu dalam keberkahan Alloh SWT, afwan sebelumnya bila kalimat ana kurang sopan, begini bib, guru ana Habib Muhsin bin Abdullah Al Atthos, Cileungsi, Kab.Bogor, mempunyai anak wanita yang sekarang mondok di Yaman (ma\’had Darul Musthofa, Habib Umar bin Hafidz) dan bulan muharom 1429 kemarin dia menikah dengan wali yang diwakilkan oleh Habib Umar bin Hafidz. Dari foto/film pernikahan tsb ada hal yang ingin ana tanyakan kepada habib, dengan niat menambah ilmu ana, yaitu :
    1. dalam akad nikah, Habib Umar bin Hafidz dan pengantin pria ucapan akad nikahnya dibimbing oleh orang lain, bagaimanakah hukumnya ? karena di indonesia tidak seperti itu.
    2. afwan pertanyaan yang ini tidak terkait dengar syariat, tetapi mungkin habib punya pengalaman, yaitu tentang pengurusan surat nikah di luar negeri (yaman), apakah habib pernah tau bagaimana prosedur mengurus surat nikah diluar negeri ?

    demikian bib, terima kasih atas perhatiannya. Keberkahan Alloh SWT semoga terlimpah pada diri habib dan keluarga serta keturunan habib.

    salaam
    ridwan
    nb : foto-2nya ana kirim lewat email japri.

    #94084928
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. ulama ketiga tsb adalah Al Arif Billah AL Allamah Alhabib Abdullah bin Alwi bin SHahab, beliau adalah ketua majelis Mufti di Tarim Hadramaut, dan beliau adalah yg paling dituakan disana,
    mengenai pernikahan dg Talqin akad nikah itu, adalah kebiasaan salaf kita, maksudnya adalah keberkahan dg bersatunya tangan ulama bersama tangan wali dan calon suami, dan maksud lainnya adalah agar wali tak terbata bata dalam mengucapkan jika wali tak terbiasa, karena umumnya wali tak terbiasa, karena menikahkan anaknya merupakan hal yg langka ia lakukan,
    namun walaupun wali tak terbata bata, namun mengambil berkah satu tangan lagi yg menggenggam kedua tangan mereka, dari tangan orang shalih dan ulama,

    demikian juga saat saya menikah disana, dan mengenai keterangan dari pemerintah yaman, maka bisa merujuk ke kedutaan Indonesia untuk yaman, mereka akan minta syarat2 yg diperlukan, lalu mengeluarkan surat Nikah resmi dari kedutaan Indonesia di Yaman, untuk dibawa kelak ke KUA di indonesia.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.