Home Forums Forum Masalah Umum NIKAH JARAK JAUH

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #99233568
    dian jaya3
    Participant

    Assalamualaikum Wr.Wb!

    Habib Munzir yang saya hormati ,saya pernah baca artikel mengenai nikah jarak jauh via telecomference,telphone,chating dll.Apakah pernikahan semacam itu hukumnya syah ?

    Mohon penjelasan dari Habib

    Wassalam

    #99233586
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    saya belum menemukan pendapat yg memperbolehkan akad nikah lewat telepon, namun yg saya ketahui adalah wakaalah, yaitu mewakilkan lewat telepon, maka dg dua saksi bersamanya disana, dan dua saksi yg mendengarnya disini, menerima perwakilannya untuk menikahkannya.

    misalnya ayah calon istri di Singapura, calon suami di Jakarta, maka ayah calon istri memanggil dua saksi bersamanya disana, lalu menelpon ke Jakarta mewakilkan pada Budi untuk menikahkan anaknya dengan calon suami dengan mahar yg disebutkan.

    hal ini bisa saja dilakukan, namun ada Ulama yg mengingkari hal ini, karena suara telepon bukanlah perantara yg diakui Syariah.

    tentunya dalam hal ini terdapat Ikhtilaf karena merupakan hal yg baru, kita bisa mengambil salah satunya, namun yg terbaik adalah memakai cara yg tak ada ikhtilaf akan sah nya pernikahan,

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.