Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
saya belum menemukan pendapat yg memperbolehkan akad nikah lewat telepon, namun yg saya ketahui adalah wakaalah, yaitu mewakilkan lewat telepon, maka dg dua saksi bersamanya disana, dan dua saksi yg mendengarnya disini, menerima perwakilannya untuk menikahkannya.
misalnya ayah calon istri di Singapura, calon suami di Jakarta, maka ayah calon istri memanggil dua saksi bersamanya disana, lalu menelpon ke Jakarta mewakilkan pada Budi untuk menikahkan anaknya dengan calon suami dengan mahar yg disebutkan.
hal ini bisa saja dilakukan, namun ada Ulama yg mengingkari hal ini, karena suara telepon bukanlah perantara yg diakui Syariah.
tentunya dalam hal ini terdapat Ikhtilaf karena merupakan hal yg baru, kita bisa mengambil salah satunya, namun yg terbaik adalah memakai cara yg tak ada ikhtilaf akan sah nya pernikahan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam