Home Forums Forum Masalah Fiqih nikah lintas agama

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #103646616
    DEFRI MANDOZA
    Participant

    assalamu\’alaikum.wr.wb…

    smoga habib slalu dlm kbhagian lahir dan bathin….

    1) benar nggak sih bib laki2 muslim itu boleh menikah dgn org yahudi atau nasrani?

    2) bgaimana hukumnya tinggal satu rumah dgn adik angkat yg sudah baligh? dan apa hukumnya melihat aurat adik angkat td?

    3) apakah jika ingin shalat sunat bisa pakai tayamum jg?

    4) jika tidak ada air,mana yg lbh baik tayamum atau memakai air yg tdk cukup 2 kullah,dan diragukan telah musta\’mal?

    5) apakah air yg tdk cukup 2 kullah bs dpkai beristinja\’…??

    Maaf bib pertnyaan banyak,mohon jwabannya bib…
    smoga pnjlasan habib menjdi sdekah yg amat besar nilainya disisi Allah SWT, Amiin…

    #103646619
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan

    saudaraku yg kumuliakan,
    1. Allah mengharamkan pernikahan muslim dengan non muslim.

    2. adik angkat yg telah baligh maka menjadi non muhrim, maka sekamar dengannya tak dibenarkan dalam syariah, dan auratnya sebagaimana hukum aurat non muhrim lainnya.

    3. diperbolehkan jika ada udzur syar\’i, seperti sakit,safar, tiada air, atau musim dingin

    4. tentunya memakai air yg diragukan musta\’mal, karena keraguan/syak, tidak bisa merubah hukum air.

    5. air yg tidak mencapai dua kullak boleh dipakai wudhu, mandi dan istinja, yg tidak diperbolehkan adalah memasukkan / menenggelamkan anggota tubuh kedalam air yg kurang dari 2 kullak itu dengan tujuan menyucikan diri, maka air itu menjadi musta\’mal,

    namun jika mengambil air dengan niat menciduknya, maka tak merubah hukum air tsb dari suci menjadi musta\’mal.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.