alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
1. Allah mengharamkan pernikahan muslim dengan non muslim.
2. adik angkat yg telah baligh maka menjadi non muhrim, maka sekamar dengannya tak dibenarkan dalam syariah, dan auratnya sebagaimana hukum aurat non muhrim lainnya.
3. diperbolehkan jika ada udzur syar\’i, seperti sakit,safar, tiada air, atau musim dingin
4. tentunya memakai air yg diragukan musta\’mal, karena keraguan/syak, tidak bisa merubah hukum air.
5. air yg tidak mencapai dua kullak boleh dipakai wudhu, mandi dan istinja, yg tidak diperbolehkan adalah memasukkan / menenggelamkan anggota tubuh kedalam air yg kurang dari 2 kullak itu dengan tujuan menyucikan diri, maka air itu menjadi musta\’mal,
namun jika mengambil air dengan niat menciduknya, maka tak merubah hukum air tsb dari suci menjadi musta\’mal.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam