assalamualaikum ayahanda hb. munzir.
ana mau menanyakan bagaimana kalau seorang perempuan di paksa menikah dengan seorang laki2 yg tidak dia cintai. apakah sah perkawinan itu, dan apakah orang tua tidak berdosa kalau perkawinan tidak bahagia ???
atas jawaban habibana saya ucapkan banyak terima kasih. wasslam.
Author
Posts
Viewing 1 post (of 1 total)
The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.