Home › Forums › Forum Masalah Umum › Nikah Siri apakh diperbolehkan…?
- This topic has 5 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 3, 2008 at 9:06 pm #105916966Yudhitya Wahab, SHParticipant
Assalamu`alaikum.wr.wb. habib yang kami cintai, mohon maaf saya bertanya lagi…..
Salah satu polemik yang sedang marak di bicarakan di kalangan masyarakat Islam sekarang ini yaitu tentang boleh tidaknya nikah siri. untuk itu saya ingin bertanya kepada Habibana tentang perihal nikah siri tersebut apakah memang di bolehkan dalam Islam..? dan kalau memang dibolehkan, apa syaratnya.Yaa Habibana… saya mempunyai satu contoh kasus. Ada dua pasang muda-mudi yang tinggal di satu kota yang jauh dari orang tua keduanya. kedua muda-mudi ini mempunyai hubungan yang serius smpai pada niat untuk menikah namun hal itu di rencanakan pada dua atau tiga tahun kemudian setelah pemuda ini mapan secara ekonomi karena seperti yang kita tahu sekarang ini bahwa pernikahan dijaman ini bututh biaya yang tidak kecil.
sebagai manusia biasa yang tak luput dari dosa, karena kedekatan hubungan dan tidak terkontrol oleh orang tua, kedua muda-mudi ini takut akan terjadi hal2 diluar batas Agama (zina) dan karena itu keduanya menikah tanpa sepengetahuan kedua orang tua dan baru akan memberitahukan kepada kedua orang tua dua tahun lagi ketika si pemudah siap secara ekonomi dan akan dilaksanakan pernikahan sebagaimana umumnya.
Dalam contoh kasus diatas saya ingin bertanya kepada syaikhuna apakah pernikahanya itu sah menurut Islam..?
Oo Ya.. Habibana… Saya juga pernah baca pendapat Imam Hanafi yang mengatakan bahwa setiap wanita, gadis maupun janda yang sudah cakap untuk menentukan pilihannya, bisa menikah tanpa wali. mohon penjelasannya yaa Syaikhuna…..
Wassalam.
June 5, 2008 at 9:06 am #105916993Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kesejahteraan
saudaraku yg kumuliakan,
nikah sirri adalah sama saja dengan nikah lainnya, cuma bedanya nikah sirri tidak pakai pesta, yaitu pesat pernikahannya ditunda atau tidak sama sekali, ini yg dimaksud nikah sirri.mengenai nikah diluar jarak 82km dari wali sang wanita tanpa sepengetahuan wali sang wanita adalah sah menurut madzhab syafii jika dinikahkan oleh Hakim/ Qadhiy di wilayah tersebut.. kenapa?, karena dirisaukan wanita ini akan terganggu dan tidak aman atas dirinya karena tak ada walinya yg melindunginya, maka ia boleh minta pada hakim tuk menikahkannya dg seorang pria, jika mereka kembali kepada walinya dan walinya setuju, sunnah nikah ulang untuk sekedar sunnah saja, namun jika wali tidak setuju maka nikahnya tetap sah.
namun hal ini tidak terlepas dari masalah durhaka pada orang tua, karena syariah membahasnya dalam bab yg berbeda, dalam nikahnya disahkan oleh syariah, namun ia terancam durhaka pada ayah ibunya dan terjebaklah ia pada kemurkaan Allah swt
sebagaimana miisalnya orang berpuasa tapi tidak shalat, maka tentunya puasa ramadhannya tidak batal karena ia tidak shalat, demikian dalam syariah, namun ia berbenturan dengan kemurkaan Allah swt dan dosa yg tak bisa diselamatkan oleh puasanya itu.
mengenai pendapat dalam madzhab hanafi memang ada pendapat demikian namun tentunya dalam masing masing madzhab ada ketentuan dan syarat yg berbeda, dan tak bisa kita bertaqlid kepada madzhab hanafi dalam bab nikah saja, karena bab nikah terkait dengan bab taharah (wudhu dan mandi besar) yg berbeda pula antara madzhab syafii dengan hanafi
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
June 5, 2008 at 9:06 pm #105917029Yudhitya Wahab, SHParticipantAssalamu`alaikum.wr.wb. Habib munzir yang kami cintai, semoga Habib dan keluarga selalu dalam Pelukan Kasih Sayang Ar-Rahman.
Terima kasih atas jawabannya Yaa… Syaikhuna….
Sedikit pertanyaan lagi Yaa… Habibana,,,, apabila kita diperhadapkan dengan kondisi seperti di atas, opsi yang mana yang harus kita tempuh yaa Habib. apakah nikah tanpa sepengetahuan orang tua untuk menghindari zina atau tidak melakukan itu karena berakibat durhaka kepada kedua orang tua sementara konsekwensi dari zina dan durhaka kepada kedua orang tua adalah Jahannam yang menyala-nyala….
Mohon penjelasannya Yaa Syaikhuna….Dan untuk menghemat Quota pertanyaan, saya ingin bertanya pertanyaan lain di subjek ini juga gak apa-apa yah Bib….
Habib yang kami cintai…., suatu saat teman saya pernah memperlihatkan bukunya yang didalamnya terdapat sebuah Hizib yang menurut keterangan buku itu, Hizib tersebut adalah salah satu karangan syaikh Abu Hasan As-Sayadzili yang diberi nama Hizib Barri…
Sementara yang banyak kita ketahui, Hizib beliau yang terkenal adalah Hizib Bahi….
Yang ingin saya tanyakan Bib, apakah Hizib Barri itu memang betul karangan beliau..?
Kalau memang benar adanya, saya memohon pada syaikhuna untuk dapat mengijazahkan dan menampilkan Hizibnya di sini. soalnya saya sudah berusaha cari di bulu2 tapi tidak saya temukan.
Demikian Yaa Syaikhuna…..
Wassalam.
June 6, 2008 at 6:06 pm #105917050Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kedermawanan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dengan kesejahteraan
saudaraku yg kumuliakan,
tentunya cara yg terbaik adalah dengan keridhoan ayah bundanya, jika tidak maka jangan berhubungan akrab, karena hal itu tak dibenarkan dalam syariah.mengenai Imam Abul Hasan Assyadziliy adalah Imam Besar dan banyak membuat hizib, mengenai nama maka hal itu bukan merupakan kepastian, karena mereka saat membuat doa / hizb tsb tidak memberikan nama padanya, namun orang orang menggelarinya dengan gelarnya masing masing, misalnya Hizb Bahr oleh beliau, disebut demikian karena banyak terdapat kalimat Bahr pada doa tsb, namun ada juga yg menamakannya Hizbul \’Aliy, dan masing masing dg namanya.
mengenai Hizb Barri dan Hizb Bahiy saya belum menemukan riwayat yg tsigah akan sanadnya dari guru saya, terkecuali sanad umum kepada Imam Abul Hasan Assyadziliy
mengenai tex tex doa doa beliau saya tak lengkap memilkinya oleh sbb itu saya blm bisa menampilkannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
June 7, 2008 at 12:06 am #105917076Yudhitya Wahab, SHParticipantAssalamuàlaikum.wr.wb. Habib yang kami cintai semoga selalu dalam lindungan Azza Wa Jalla….
Terima kasih atas penjelasannya Yaa Habibana….
June 7, 2008 at 1:06 am #105917081Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.