Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Nikah Siri : cara mengakhinya
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 8 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
January 23, 2011 at 7:01 am #191211827A Torry Parantoro NMember
Ustanz yg terhormat,
Seorang teman saya seorang wanita yg sudah berpuluh tahun terikat pada pernikahan siri dan sudah dikaruniai 2 anak usia mahasiswa dan SMA. Beberapa tahun belakangan ini dia merasa sudah tidak dapat mempertahankan ikatan pernikahan itu, dan sudah beberapa kali meminta cerai dari suami namn tidak mendapatkan jawaban porisif Pertanyaannya :
– Jika permohonan cerai (siri) ditolak oleh suami, langkah apa yg bisa dilakukan oleh sang istri siri ?
– Bagaimana dengan hak anak2 sebagai ahli waris dari ayah kandung mereka ?
January 24, 2011 at 12:01 am #191211831Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudariku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg keluhuran,nikah sirri adalah nikah yg sah dan diakui dalam syariah, cuma bedanya nikah sirri adalah nikah yg belum dirayakan dg kesaksian banyak orang, namun hukumnya sama kuat dg nikah umumnya, namun tidak diperkuat oleh hukum negara, maka KUA tidak bertanggungjawab jika terjadi kendala dalam pernikahan tsb.
jika terjadi masalah, maka kembali pada firman Allah swt untuk mendatangkan tokoh perwakilan dari fihak suami dan istr untuk memusyawarahkan kelangsungan pernikahan, apakah dilanjut, tentunya jika dilanjut mestilah ada poin poin yg menyelesaikan masalah, jika diputuskan untuk cerai, maka tokoh kedua belah fihak memerintahkan suami untuk menjatuhkan talak, sebaiknya dihadirkan tokoh agama yg berpengaruh untuk mewakili hakim dalam masalah tsb.
mengenai waris dari anak anak tsb, maka tetap berhak karena ia anak yg sah, perkawinan itu sah, jika permusyawarahan diatas tak juga bisa menyelesaikan masalah, maka boleh dirujuk pada KUA untuk menikahkan kembali secara hukum negara, kemudian diajukan cerai, maka jika terjadi penolakan hak waris, bisa diangkat ke pengadilan.
jika masalah tak selesai di dunia, maka jangan risaui, karena Allah swt akan membela hamba Nya yg benar, bisa saja Allah swt melimpahkan keluasan harta dan kemakmuran sebagai pengganti untuk hamba Nya yg didholimi dalam hak warisnya, dan me;impahkan kesusahan dan kemiskinan bagi hamba Nya yg merampas waris yg bukan haknya.
sungguh pengaturan Allah swt lah yg berjalan dan menentukan.semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.