Home › Forums › Forum Masalah Umum › nikah siri
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
June 22, 2008 at 12:06 pm #108942328mysyaParticipant
[size=4]Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarokatuh..
wahai habib yang semoga selalu dimuliakan oleh Allah dan selalu dalam limpahan rahmat dan keberkahanNYA.
bib saya sekarang sedang mengalami kebimbangan yang amat sangat, antara janji dengan orangtua dengan kewajiban saya sebagai seorang istri, saya telah menikah siri dengan seorang yang telah diridhai oleh orangtua saya, namun sebelum menikah orangtua saya mengajukan persyaratan setelah kami menikah kami tidak tinggal serumah, tidak bercampur selayaknya suami-istri hanya boleh seperti layaknya orang berpacaran namun kali ini sudah halal karena sudah menikah. semua persyaratan itu baru akan selesai setelah saya&suami selesai kuliah kurang lebih 2th. orangtua saya memberikan syarat itu dengan alasan beliau tidak ingin pernikahan kami diketahui oleh oranglain sampai kami lulus kuliah, kami terpaksa menerima persyaratan itu karena kami juga takut jika kami tidak menikah maka kami malah akan medekati zina, akhirya pilihan akhir itulah yang kami pilih dengan berat hati, karena keteguhan orangtua saya yang juga tidak mau memberikaan toleransinya. pertanyaan saya:
1. apa yang harus saya lakukan sebagai seorang istri dan anak terkait dengan kewajiban saya thdp suami saya dan janji saya dengn orangtua saya?
2. jika saya melanggar janji saya dengan orangtua bagaimana hukumnya?
3. bagaimana dengan perjanjian yang beliau berikan apakah janji itu bersifat kuat karena tanpa alasan yang syar\’i,?
mohon bantuan habib memberikan solusi untuk permasalahan saya. mhon maaf jika ada kesalahan.
jazakallah khairan katsir…
wassalamualakum warahmatullahi wabarokatuh.[/size]June 22, 2008 at 7:06 pm #108942336Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
persyaratan itu tak dibenarkan dalam syariah, maka tak mesti diikuti, namun masalah anda selanjutnya adalah bisa dosa mengecewakan orang tua, nah.. dalam keadaan seperti ini nikah dengan syarat ini bisa saja dilakukan asalkan suami anda setuju, namun jika ia tak setuju maka anda mesti memilih satu dari dua hal, yaitu memberi kefahaman pada suami agar bersabar, atau memberi kefahaman dan membujuk ayah bunda dengan lembut agar mereka tak berbuat dholim pada agama dan menantunya,tentunya dengan cara yg lembut, Insya Allah masalah saudari akan menemui penyelesaian, saya berdoa semoga permasalahan anda segera selesai
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.