Home Forums Forum Masalah Fiqih Nishob Zakat Maal

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #187567130

    Assalamu\’alaikum wr wb

    Salam kenal Habib, semoga Allah senantiasa melimpahkan keluhuran kepada Habib dan keluarga, diberi kesehatan dan kekuatan untuk terus melanjutkan perjuangan da\’wah Rasulullah SAW. Dan semoga Allah mengumpulkan kita kelak dalam naungan syafaat Rasulullah SAW.

    Saya ada pertanyaan mengenai zakat maal bib, saya sudah membaca beberapa jawaban habib mengenai hal ini, namun masih ada satu hal yang belum saya temukan mengenai kurs emas murni yang senantiasa berubah.

    Bagaimana konversinya terhadap uang simpanan? karena untuk menentukan nishob uang simpanan berdasarkan harga emas murni. Misalnya bulan Jan 1 gr emas murni Rp. 300rb lalu bulan depan menjadi Rp. 310rb dan bulan berikutnya berubah lagi. Bagaimana perhitungan nishobnya dan haulnya?

    Terima kasih atas jawabannya bib.

    Wassalamu\’alaikum wr wb.

    #187567138
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    terimakasih atas doanya, dan sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa.

    mengenai nishob emas, perak dan uang adalah 84 gram emas, harta lainnya yg bukan untuk tijarah maka tidak terkena zakat.

    dan perhitungan nilai 84 gram adalah diambil pada harga hari pertama nilai emas 84 gram, misalnya 84 juta, maka sejak ia memiliki uang diatas 84 jt (jika harga emas 84 gram adalah 84 juta misalnya) ia mulai hari itu terkena wajib zakat, namun jika harga emas naik misalnya mencapai 90 juta sebelum haul, dan uangnya dibawah 90 jt, maka terhapuslah kewajiban zakat hartanya, sampai ia memiliki harta melebihi harga 84 gram emas.

    nah.. jika sudah mencapai 1 tahun uangnya tak pernah dibawah harga 84 gram emas, ia mengeluarkan zakat pada hari haul (sempurna 1 tahun) dg nishab perhitungan hari tsb..

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.