Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, dan sungguh tiada hadiah lebih agung dari doa.
mengenai nishob emas, perak dan uang adalah 84 gram emas, harta lainnya yg bukan untuk tijarah maka tidak terkena zakat.
dan perhitungan nilai 84 gram adalah diambil pada harga hari pertama nilai emas 84 gram, misalnya 84 juta, maka sejak ia memiliki uang diatas 84 jt (jika harga emas 84 gram adalah 84 juta misalnya) ia mulai hari itu terkena wajib zakat, namun jika harga emas naik misalnya mencapai 90 juta sebelum haul, dan uangnya dibawah 90 jt, maka terhapuslah kewajiban zakat hartanya, sampai ia memiliki harta melebihi harga 84 gram emas.
nah.. jika sudah mencapai 1 tahun uangnya tak pernah dibawah harga 84 gram emas, ia mengeluarkan zakat pada hari haul (sempurna 1 tahun) dg nishab perhitungan hari tsb..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam