Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kasih sayang dan kebahagiaan semoga tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. semua perbuatan yg merugikan orng lain hukumnya dosa, demikian pula menipu guru pengawas atau menipu orang lain.
2. memancing dengan cara seperti itu diperbolehkan, karena kiasnya adalah menyewa tempat tersebut.
3. diriwayatkan dalam hadits shahih bahwa ketika seorang istri mengadu kepada Rasul saw karena suaminya kaya raya namun tak mau mencukupi nafkah anak2nya, maka Rasul saw memperbolehkan istrinya mengambil harta suaminya sekadar nafkah yg secukupnya.
doa Imam Ali Zainal Abidin : \"ABDUKA BIFINAA\’IK, MISKIINUKA BIFINAA;IK, FAQIIRUKA BIFINAA;IK, SAA\’ILUKA BIFINAA;IK\"
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam