Assallamua\’laikum Ya Habib
Habib sekarang saya tengah merasa amat sangat bingung.
Sewaktu saya belum menikah saya mempunyai niatan menaikkan Haji kedua orang tua saya, namun sampai sekarang, sampai saya sudah menikah sy blm mempunyai cukup uang (tabungan) untuk niatan saya tersebut, dilain pihak umur kedua orang tua saya makin lama makin bertambah, saya takut sy tdk bisa memenuhi niatan saya tersebut.
Saya pernah mempunyai pikiran seperti ini :
\"saya akan mengambil pinjaman di Bank Syariah untuk melaksanakan niat saya menaikkan Haji kedua orang tua saya\"
Yang menjadi pertanyaan saya adalah : apakah boleh saya melakukan pinjaman di Bank Syariah untuk tujuan tersebut, sedangkan syarat Naik Haji adalah tidak boleh meninggalkan Hutang.
Saya menaruh harapan besar pada Habib, untuk menemukan solusi yang tepat untuk hal ini. Terima kasih ya Habib
Ass, Wr, Wb