Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Orang Sakit
- This topic has 8 replies, 4 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 9, 2008 at 6:07 am #113180277salwa mauladawilahParticipant
Asslm wr wb
habib, mengenai orang sakit yang terbaring tak bisa berbuat apa apa: apakah harus tetap di wudhui semampunya untuk melaksanakkan sholat? adakah cara lain bisakah dengan tayammum ?
kalau mau membersihkan najasah kotoran kan harus diguyur air tetapi kasus ini sakit terbaring apakah tidak bisa hanya dilap saja ? trus wudhu tayammum dan sholat?
kalau dia sembuh apakah harus dighodo\’ semua sholatnya?
atau kalu meninggal apakah harus di ganti sama ahli warisnya di qhodoi sholatnya?terimakasih sebelumnya
Wasslm wr wbJuly 9, 2008 at 12:07 pm #113180290FauzanParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
[quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
ia diwudhukan oleh orang lain semampunya, lalu ditayammumkan lagi setelah dikeringkan anggota wudhunya, lalu ia boleh jamak shalatnya (dhuhur dengan asar dan diwaktu lainnya magrib dengan isya).shalatlah semampunya dan wajib baginya meng Qadha nya jika sembuh, jika wafat maka ahliwarisnya meng Qadha shalatnya, atau membayar orang lain untuk meng Qadha shalatnya itu dan ada pendapat sebagian ulama untuk boleh ahli warisnya menggantinya dengan fidyah.[/quote]
berikut linknya:
http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13969&lang=id#13969Wassalam,
AdminIIIJuly 11, 2008 at 3:07 am #113180336Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
wudhu dan tayammum jika ada luka, jika tak ada luka maka cukup diwudhukan, jika tak bisa maka di tayammumkan, dan setelah ia sembuh ia meng Qadha nya semampunyaDemikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 11, 2008 at 7:07 am #113180357salwa mauladawilahParticipantAssalamualikum wr wb
habibana , menanggapi pertanyaan hamba di atas, cara wudhu\’nya terimakasih hamba mulai faham, tapi bagaimana dengan menghilangkan najasahnya, kalau semampunya diusahakan pakai guyur air biar suci…tapi mungkin agak susah karna posisi sudah berbaring terus, kalau cuman di lap dibersihkan semampunya….kan berarti belum suci….bagaimana dengan sholatnya habib/ niat sholatnya bagaimana hurmatul waqtu atau niat biasa?
karna sepengetahuan alfaqir katanya apabila dalam perjalanan trus kita mau sholat tapi entah di baju atau badan kita ada najasah…trus gak ada tempat untuk numpang bersuci macam masjid atau tempat air….sholat kita niatnya hurmatul waqtu trus kita harus i\’adah sholat bila menemukan tempat air untuk bersuci, apa sama dengan orang sakit yang istinja\’nya hanya di lap saja…jadi sholatnya hurmatul waqtu?terimaksih
Wassalamualikum wr wbJuly 12, 2008 at 6:07 pm #113180381Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
menghilangkan najasah jika yg dimaksud adalah Istinja, maka bisa digantikan dengan kertas tisu dan istinja nya sah, namun jika telah keluar dari batas Istinja yaitu najisnya telah menetes ke paha misalnya maka tidak sah dg tisu dan mesti dibasuh,nah jika demikian, atau najisnya pada anggota tubuh lainnya, maka ia shalat hurmatul waqt, demikian jika wudhu nya hanya bisa di seka saja, maka tidak sah wudhu nya, maka ia berwudhu sebisanya lalu qadha jika sudah sembuh
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 13, 2008 at 6:07 am #113180410fuadiParticipantAssalamualaikum, bib mohon penjelasan bagaimana cara mengepel lantai yang terkena najis ? saya sangat bingung, karena cara mengepel yang biasa saya lihat (bahkan oleh orang yang berilmu, menurut saya) membersihkan najis dengan mengelap (berputar2) kain basah kemudian diulangi lagi dengan kain tersebut setelah dicuci, padahal setahu saya mensucikan najis itu dengan membersihkan najis tersebut sampai hilang bentuk dan baunya (apakah tempatnya harus kering?) kemudian membasuhnya agar suci… tapi saya belum mendapat contoh praktek untuk cara mengepel lantai….?
July 13, 2008 at 7:07 pm #113180421salwa mauladawilahParticipantAssalamualaikum wr wb
habibana yang sangat kami hormati, saya telah anggab habib sebagai guru saya dan website ini sebagai ma\’had saya. Semoga habib dikaruniaai panjang umur sehat walafiah.
habib menanggapi masalah hurmatul waqt, apakah niatnya berbeda …maksudnya harus disebutkan kata hurmatul waqt ( walaupun ucapan niat itu sunnah ), atau niat biasa saja pastilah Allah tau niat kita?
sekian sajawassalamualikum wr wb
July 14, 2008 at 8:07 am #113180434Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
menghilangkan najis adalah dengan menyiramnya, lalu membasuhnya boleh dg sabun atau lainnya hingga hilang ketiga sifatnya, jika sudah berusaha keras dan masih juga tersisa sufat2 tsb maka dimaafkan,jika ia kering maka dimaafkan, asal jangan tubuh kita atau pakaian kita basah menyentuhnya maka menjadi najis, kaidah fiqih yg jelas adalah : Kering dengan kering maka suci tanpa ada ikhtilaf, maksudnya najis kering jika bersentuhan dg sesuatu yg kering maka suci, demikian dalam seluruh madzhab
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 14, 2008 at 8:07 am #113180435Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
tak perlu disebutkan dalam lafadznya hurmatul waqt dalam niat, walau shalat kita dg keadaan2 tsb tidak sah secara hukum, namun jika tak disebutkan asalkan kita memahami bahwa itu adalah hurmatulwaqt maka hal itu sudah cukupDemikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.