Home Forums Forum Masalah Fiqih Orang Sakit

Viewing 9 posts - 1 through 9 (of 9 total)
  • Author
    Posts
  • #113180277
    salwa mauladawilah
    Participant

    Asslm wr wb

    habib, mengenai orang sakit yang terbaring tak bisa berbuat apa apa: apakah harus tetap di wudhui semampunya untuk melaksanakkan sholat? adakah cara lain bisakah dengan tayammum ?
    kalau mau membersihkan najasah kotoran kan harus diguyur air tetapi kasus ini sakit terbaring apakah tidak bisa hanya dilap saja ? trus wudhu tayammum dan sholat?
    kalau dia sembuh apakah harus dighodo\’ semua sholatnya?
    atau kalu meninggal apakah harus di ganti sama ahli warisnya di qhodoi sholatnya?

    terimakasih sebelumnya
    Wasslm wr wb

    #113180290
    Fauzan
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

    Saudariku yang kumuliakan, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum :

    [quote]Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,

    saudaraku yg kumuliakan,
    ia diwudhukan oleh orang lain semampunya, lalu ditayammumkan lagi setelah dikeringkan anggota wudhunya, lalu ia boleh jamak shalatnya (dhuhur dengan asar dan diwaktu lainnya magrib dengan isya).

    shalatlah semampunya dan wajib baginya meng Qadha nya jika sembuh, jika wafat maka ahliwarisnya meng Qadha shalatnya, atau membayar orang lain untuk meng Qadha shalatnya itu dan ada pendapat sebagian ulama untuk boleh ahli warisnya menggantinya dengan fidyah.[/quote]
    berikut linknya:
    http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=&func=view&catid=8&id=13969&lang=id#13969

    Wassalam,
    AdminIII

    #113180336
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudariku yg kumuliakan,
    wudhu dan tayammum jika ada luka, jika tak ada luka maka cukup diwudhukan, jika tak bisa maka di tayammumkan, dan setelah ia sembuh ia meng Qadha nya semampunya

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #113180357
    salwa mauladawilah
    Participant

    Assalamualikum wr wb

    habibana , menanggapi pertanyaan hamba di atas, cara wudhu\’nya terimakasih hamba mulai faham, tapi bagaimana dengan menghilangkan najasahnya, kalau semampunya diusahakan pakai guyur air biar suci…tapi mungkin agak susah karna posisi sudah berbaring terus, kalau cuman di lap dibersihkan semampunya….kan berarti belum suci….bagaimana dengan sholatnya habib/ niat sholatnya bagaimana hurmatul waqtu atau niat biasa?
    karna sepengetahuan alfaqir katanya apabila dalam perjalanan trus kita mau sholat tapi entah di baju atau badan kita ada najasah…trus gak ada tempat untuk numpang bersuci macam masjid atau tempat air….sholat kita niatnya hurmatul waqtu trus kita harus i\’adah sholat bila menemukan tempat air untuk bersuci, apa sama dengan orang sakit yang istinja\’nya hanya di lap saja…jadi sholatnya hurmatul waqtu?

    terimaksih
    Wassalamualikum wr wb

    #113180381
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda

    saudariku yg kumuliakan,
    menghilangkan najasah jika yg dimaksud adalah Istinja, maka bisa digantikan dengan kertas tisu dan istinja nya sah, namun jika telah keluar dari batas Istinja yaitu najisnya telah menetes ke paha misalnya maka tidak sah dg tisu dan mesti dibasuh,

    nah jika demikian, atau najisnya pada anggota tubuh lainnya, maka ia shalat hurmatul waqt, demikian jika wudhu nya hanya bisa di seka saja, maka tidak sah wudhu nya, maka ia berwudhu sebisanya lalu qadha jika sudah sembuh

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #113180410
    fuadi
    Participant

    Assalamualaikum, bib mohon penjelasan bagaimana cara mengepel lantai yang terkena najis ? saya sangat bingung, karena cara mengepel yang biasa saya lihat (bahkan oleh orang yang berilmu, menurut saya) membersihkan najis dengan mengelap (berputar2) kain basah kemudian diulangi lagi dengan kain tersebut setelah dicuci, padahal setahu saya mensucikan najis itu dengan membersihkan najis tersebut sampai hilang bentuk dan baunya (apakah tempatnya harus kering?) kemudian membasuhnya agar suci… tapi saya belum mendapat contoh praktek untuk cara mengepel lantai….?

    #113180421
    salwa mauladawilah
    Participant

    Assalamualaikum wr wb

    habibana yang sangat kami hormati, saya telah anggab habib sebagai guru saya dan website ini sebagai ma\’had saya. Semoga habib dikaruniaai panjang umur sehat walafiah.

    habib menanggapi masalah hurmatul waqt, apakah niatnya berbeda …maksudnya harus disebutkan kata hurmatul waqt ( walaupun ucapan niat itu sunnah ), atau niat biasa saja pastilah Allah tau niat kita?
    sekian saja

    wassalamualikum wr wb

    #113180434
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda

    saudaraku yg kumuliakan,
    menghilangkan najis adalah dengan menyiramnya, lalu membasuhnya boleh dg sabun atau lainnya hingga hilang ketiga sifatnya, jika sudah berusaha keras dan masih juga tersisa sufat2 tsb maka dimaafkan,

    jika ia kering maka dimaafkan, asal jangan tubuh kita atau pakaian kita basah menyentuhnya maka menjadi najis, kaidah fiqih yg jelas adalah : Kering dengan kering maka suci tanpa ada ikhtilaf, maksudnya najis kering jika bersentuhan dg sesuatu yg kering maka suci, demikian dalam seluruh madzhab

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

    #113180435
    Munzir Almusawa
    Participant

    alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda

    saudariku yg kumuliakan,
    tak perlu disebutkan dalam lafadznya hurmatul waqt dalam niat, walau shalat kita dg keadaan2 tsb tidak sah secara hukum, namun jika tak disebutkan asalkan kita memahami bahwa itu adalah hurmatulwaqt maka hal itu sudah cukup

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

    Wallahu a\’lam

Viewing 9 posts - 1 through 9 (of 9 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.