Home › Forums › Forum Masalah Tauhid › pacar non muslim
- This topic has 5 replies, 3 voices, and was last updated 16 years, 11 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
February 28, 2008 at 9:02 pm #93837347Muhamad Asra MaromiParticipant
assalamu\’alaikum wr. wb
habib ku yang kucintai,
bib, ana ada masalah dengan kakak ipar (laki-laki) yang memiliki pacar seorang non muslim (katolik, sudah berkeluarga punya anak 1, tapi belum cerai), walaupun katanya dia sudah mengucapkan sendiri 2 kalimat syahadat tanpa didepan dan disaksikan oleh orang yg mengerti (ulama).
1. apakah proses peng-islaman seseorang bisa dilakuakan sendirian dengan mengucapkan 2 kalimat syahadat ? bagaimana menurut islam dan negara ?
2. salah kah sebagai keluarganya, kalau kami berusaha memisahkan mereka berdua ?
tapi bagaimana menurut habib, cara yang terbaik menurut islam dalam hal memisahkan mereka ? bagaimana dg ke orang pintar, yg katanya dg menggunakan syarat minyak wangi yg kemudian di pakai oleh kakak ipar saya agar kakak ipar saya pisah dg wanita tsb? bagaimana dg ruqyah ?3. bagaimana jika kakak saya masih tetap ingin berhubungan dg pasangannya itu hingga memutuskan untuk nikah, walaupun wanitanya sudah masuk islam . bagaimana kami sebagai keluarga harus bersikap?
syukron bib, semoga berkah selalu menyertai habib
February 29, 2008 at 3:02 am #93837367Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
saran saya, berbuatlah secara transparan dan terang terangan, secara kekeluargaan tentunya, panggillah wanita itu agar bersyahadat didepan dua orang muslim,. agar menjadi saksi atas keislamannya, lalu dilaporkan kepada rt setempat untuk mengurus surat keterangan keislamannya, dan setelah itu nasihati lah bahwa hubungan mereka tidak seyogyanya, bagaimana seorang wanita yg masih bersuami berpacaran dengan pria lain, hal ini melanggar hukum, buah dari hubungan itu adalah keributan dan kriminal,dan saya kira perlakuan transparan ini jauh lebih dekat pada hasil yg memuaskan daripada ke orang pintar dlsb.
dan hendaknya dipisahkan dua masalah ini, yaitu masalah keislamannya, dan masalah hubungannya dg kakak ipar anda,
masalah keislaman hendaknya didahulukan, lalu barulah penyelesaian masalah hubungan mereka berdua.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
February 29, 2008 at 8:02 am #93837368Muhamad Asra MaromiParticipantassalamu\’alaikum wr.wb
syukron bib, ana sudah terima saran dari habib
saya senang sekali bisa sharing dg habib, karena alm KH.Masyhuri Syahid, tempat saya sharing ,keluh kesah dan sebagai orang tua telah tiada.
semoga allah melapangkan kuburnya, dan menerima setiap amalnya, amiiiiiin
sekali lagi syukron bib,
March 2, 2008 at 3:03 am #93837418Munzir AlmusawaParticipantHayyakumullah.. semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt.., dan memuliakan Guru anda di alam barzakh utk sangat dekat dg Ruh Rasulullah saw, amiin
March 3, 2008 at 2:03 pm #93837465herman hamdaniParticipantAssalamu\’alaikum wr wb
Puji Syukur kpd Allah yg telah menberi begitu banyak Nikmat, Khususnya nikmat IMAN WAL ISLAM, Sholawat dan salam atas Nabi Akhir Zaman Muhammad SAW, keluarga serta para sahabat dan pengikutnya.
Semoga Habib Munzir dan MR senantiasa dalam cucuran Rahmat Allah SWT.
maaf bib ana mau tanya :
1.Apa benar Lelaki Muslim boleh menikahi Wanita non muslim ??
2.Bila sudah terjadi pernikahan Laki-laki muslim dan Wanita Non Muslim bagaimana dengan anak2nya nanti?
terlebih mengenai akidah? warisan??3.apakah wanita non muslim jaman sekarang bisa dibilang Ahlul Kitab??
Syukron bib atas jawabannya
Wassamu\’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
March 3, 2008 at 7:03 pm #93837488Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pernikahan dengan non muslim tak sah menurut syariah islam.2. persetubuhan mereka terhitung zina, dan anak bernasab pada ibunya bukan pada ayahnya, dan anak tidak mewarisi dari ayahnya dan ayah tak mewarisi dari anaknya, dan perwaliannya kepada hakim/qadhi.
3. semua non muslim saat ini tidak bisa dihukumi ahlulkitab, sebab mereka masih mengakui ketuhanan Isa bin Maryam setelah kedatangan Nabi Muhammad saw menjelaskan kebenaran, maka mereka yg menolak kebenaran yg dibawa sang Nabi saw mereka tidak lagi tergolong ahlulkitab
,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Tauhid’ is closed to new topics and replies.