pacaran
Home › Forums › Forum Masalah Umum › pacaran
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 12 years, 2 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
December 14, 2008 at 9:12 pm #135484606Teguh ArifParticipant
Assalamu\’alaikum wr.wb.
Habibana dan sekeluarga mudah-mudahan selalu mendapat rahmat dari-Nya dan selalu dipanjangkan umurnya.
Bagaiman hukumnya pacaran Bib?
Apa itu termasuk zina kecil, walaupun tidak ada perasaan nafsu dan tidak pernah bersentuhan kulit selama pacaran itu??Syukron atas jawabannya Bib.
Wassalamu\’alaikum wr.wb.
December 15, 2008 at 5:12 pm #135484623Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
pacaran tidak dikenal dalam islam, yg ada adalah perkenalan dalam menjenjang pernikahan, maka hal itu diperbolehkan, dan selain itu adalah berteman, dan berteman boleh boleh saja walau pria dan wanita yg bukan muhrimnya, asalkan tidak melanggar adat kesopanan syariah.surat, sms, telpon, berbicara, berkirim hadiah, hal itu tak dilarang dalam syariah, kecuali yg mengarah kepada syahwat dan hal hal yg bertentangan dg syariah, dan hindari berduaan ditempat sepi, karena hal itu sangat rentan dg dosa
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.