Home › Forums › Iseng dalam keluhuran › PAHAM KHAWARIJ MERACUNI PEMUDA MUSLIM
- This topic has 0 replies, 1 voice, and was last updated 18 years, 7 months ago by Handlight.
-
AuthorPosts
-
February 12, 2006 at 12:02 pm #71896398HandlightParticipant
PAHAM KHAWARIJ
MERACUNI PEMUDA MUSLIM INDONESIADi abad ini, muncul kelompok-kelompok pergerakan muslim yang membuat para pemuda muslim tertarik untuk bergabung. Kelompok-kelompok ini memang selalu mengobarkan semangat juang para pemuda, sehingga tidak sedikit pemuda muslim yang memiliki jiwa mujahid yang kemudian bergabung. Tetapi sayangnya, ilmu pemuda itu tidak setinggi semangat jihad mereka, sehingga tidak jarang mereka terjerumus kepada kelompok-kelompok yang beraqidah menyimpang. Di antara kelompok-kelompok itu ada yang berpaham mirip dengan paham khawarij.
BERHUKUM KEPADA KITABULLAH
Di antara kelompok-kelompok itu ada yang berpandangan begitu piciknya. Bahkan mereka berani mengkafirkan orng-orang di luar jama?ah mereka. Mereka menghukum kafir, zhalim, dan fasiq kepada orang-orang yang masih berhukum kepada hukum manusia, apa pun alasannya. Mereka berpegang kepada QS. Al-Maidah ayat 44,45,47. Tetapi mereka lupa kepada ayat-ayat lain dan hadits yang menerangkan batasan-batasan dan rincian-rincian mengenai hal ini. Di antaranya:
Barang siapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. [QS. An-Nahl: 106]
Dari Abu Said Al-Khudry ra berkata: aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: ?Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka dia hendaklah mengubah kemungkaran itu dengan tangannya, yaitu kuasanya. Jika tidak mampu, hendaklah diubah dengan lidahnya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah diubah dengan hatinya. Itulah selemah-lemah iman.? [HR. Bukhari (903), Muslim (70), At-Tarmidzi (2098), An-Nasa`i (4922), Abu Daud (963), Ibnu Majah (1265), Ahmad ibnu Hanbal (juz` 3 hal. 10, 20, 49)]
Jadi berdasarkan ayat dan hadits di atas, seseorang yang tidak mengakui adanya hukum yang lebih baik dari hukum Allah, tidaklah ia bisa dihukum kafir, zhalim atau pun fasiq. Orang yang melapangkan hatinya terhadap hukum selain hukum Allah, maka orang seperti itulah yang dibicarakan dalam QS. Al-Maidah ayat 44, 45, dan 47 tersebut. Adapun orang-orang yang hatinya menolak hukum selain hukum Allah, maka mereka itu telah mengesakan Allah sebagai Al-Hakim. Mereka itu tidak bisa disebut kafir, zhalim, fasiq, atau pun musyrik. Darah mereka haram untuk dialirkan. Barangsiapa membunuh mereka tanpa alasan yang benar, maka dia haruslah dijatuhi hukum jinayat.
Dari Abdullah bin Mas\’ud ra katanya: Rasulullah saw bersabda: ?Mencaci dan memaki orang-orang Islam adalah fasik dan memerangi mereka adalah kafir.? [HR. Bukhori (5584), Muslim (97), At-Tarmidzi (1906), An-Nasa`i (4036), Ibnu Majah (68), Ahmad ibnu Hanbal]BERSYAHADAH DI HADAPAN IMAM
Ada beberapa kelompok yang meyakini bahwa orang yang belum bersyahadah di hadapan imam mereka dengan disaksikan jama?ah mereka, maka orang itu belumlah Islam. Entah berdasarkan apa mereka berfatwa seperti ini. Padahal bersyahadah di hadapan orang banyak itu adalah bagi orang yang telah keluar dari Islam di saat aqil baligh kemudian dia ingin masuk Islam. Adapun bagi orang yang belum aqil baligh atau pun orang yang sudah aqil baligh tetapi dia belum keluar dari Islam untuk memeluk kepercayaan lain, dia tetaplah Islam dan tidak harus bersyahadah di hadapan imam atau pun kaum muslimin.
Dari Abu Hurairah ra katanya: Rasulullah saw bersabda: ?Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah. Kedua orangtuanyalah yang membuatnya menjadi Yahudi, Nasrani atau Majusi. Sebagaimana seekor ternak yang melahirkan anaknya (dengan sempurna kejadian dan anggotanya), adakah kamu menganggap hidung, telinga dan lain-lain anggotanya terpotong?? [HR. Bukhori (1270), Muslim (4803), At-Tarmidzi (2064), Abu Daud (4091), Ahmad ibnu Hanbal, Malik]
Maka jelaslah, bahwa dalam Islam tidak ada upacara semacam pembaptisan dalam Kristen, di mana orang yang belum dibaptis berarti dia belum Kristen. Di dalam Islam, setiap orang yang lahir itu adalah dalam fitrah Islam, dia tidak membawa dosa dan tidak pula dihukum kafir atau pun musyrik.
Dari Abu Dzar ra katanya: aku mendengar Rasulullah saw bersabda: ?Barangsiapa memanggil seseorang dengan kafir atau menyatakan musuh Allah, padahal sebenarnya tidak demikian, maka tuduhan itu akan kembali kepada dirinya.? [HR. Bukhori (3246, 5585), Muslim (93), Ibnu Majah (2310), Ahmad ibnu Hanbal (juz` 5 hal.166)] -
AuthorPosts
- The forum ‘Iseng dalam keluhuran’ is closed to new topics and replies.