Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pangilan abi dan umi
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 6 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
September 4, 2008 at 9:09 am #121779538damsukiParticipant
Assalamualaikum wr wb
Habib Munzir yang saya muliakan, semoga dalam lindungan Allah Swt selalu
dan semoga kita selalu mendapatkan curahan Rahmat, Hidayah,Inayah, dan Magfiroh dari Allah Swt, amin ya robal alamin.
1.Ya Habibi bolehkan kita memanggil istri kita dengan panggilan umi, dan bolehkah kita dipanggil abi oleh istri karena saya pernah mendengar kalau pangilan tersebut adalah panggilan untuk ayah dan ibu (orang tua ) kita?
2.Apakah seorang janda kalau menikah lagi tidak perlu wali ya Habibi?
3.Dan satu lagi ya habibi saya mohon diijazahkan segala amalan Nabi dan sholihin agar saya dapaat mengamalkan dalam keutamaan pada bulan Ramadahn ini ya Habibi.
Kiranya cukup sekian ya Habibi, Kami sekeluarga mengucapkan selamat menjalankan Ibadah Puasa 1429 H kepada Habibi sekeluarga, para kru MR dan segenap Pencinta MR , Smoga amaliah Ramadahn kita diterima Allah Swt.
Wassalamualaikum, wr wbSeptember 5, 2008 at 3:09 am #121779549Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tidak saydaraku, hal itu tidak apa apa, karena hal itu berlaku di bangsa arab yg berbahasa arab, sebab dalam pengucapan kalimat itu ada makna talak, sebagaimana suami berkata pada istrinya, \"Engkau bagai ibuku\" dalam ucapan ini adalah talak dg bahasa halus, namun hal itu tak bermakna demikian dalam bahasa indonesia, maka boleh saja suami atau istri mengucapkan abi atau umi pada istri / suaminya.,2. perlu wali saudaraku, namun bedanya harus seizin dirinya, dan tak bisa wali memaksa, sebagaimana pada perawan, jika ayahnya menikahkannya pada pria yg ia tak suka, pernikahan sah, namun mereka yg janda tak bisa, harus seizin dirinya, maka hal wali tak sepenuhnya atas dirinya
3. saya ijazahkan dengan ijazah sempurna seluruh dzikir salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya terima dari Guru Mulia kita AL Hafidh Al Musnid Alhabib Umar bin hafidh yg sanadnya muttashil pada segenap para ulama, muhaddits, para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam Alqur’an, wirid, dzikir dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya Munajat mereka. Amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.