alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
parfum alkohol ikhtilaf ulama, namun pendapat yg kita pegang bahwa Alkohol parfum itu tidak najis dan tidak dihukumi sebagai arak, karena ia memang dibuat bukan untuk minuman arak (takhmiriyyah), namun ia adalah racun, jika diminum maka akan mematikan, bukan memabukkan, maka hal itu bukan arak, maka hukumnya suci, selama tak melebihi 50% kadar alkoholnya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam