Home Forums Forum Masalah Fiqih Paspor hijau

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #87499731
    Muhammad Thoyib
    Participant

    Assalamu’alaikum warahmatullah.

    Salam rindu yg mendalam buat Habibiy dan jama’ah MR.
    Sebelumnya saya mohon maaf atas kesalahan2 & kurang hikmatnya saya pada Habibiy dan MR. Saya yaqin Habibiy dapat memakluminya.
    Ada beberapa pertanyaan nih ttg Haji :
    (1) Pergi haji dg paspor hijau berdosakah? Katanya merugikan krn mengurangi income negara? Atau bisa memalukan bila tertangkap? Mohon penjelasannya.
    (2) Ketika musim haji (bukan ketika ihrom), bolehkah menikah dg tkw yg menetap di sana? Tapi untuk bulan2 seterusnya kita tidak memberi nafaqah? Apakah ketika musim haji berikutnya ia msh termasuk isteri kita? He3x ini misal aja lho..
    Itu dulu pertanyaan sy.
    Assalamu’alaikum warahmatullah.

    #87499763
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. boleh, karena dalam persyaratan haji tak disyaratkan mesti mengikuti haji dari pemerintahan setempat, dan hanya negara ini saja yg membedakan paspor haji dengan non haji hingga pemerintah masih mengambil untung dari setiap pserta haji, di negara lain mereka tak ikut campur dalam masalah haji, namun hal ini juga membuat haji RI lebih teratur dan jarang terlantar, berbeda dengan jemaah haji dari negeri lain yg tak diatur pemerintahannya maka mereka lebih sering terlantar,

    namun tidak diwajibkan untuk menggunakan paspor haji.

    2. boleh saja, dan tidak menafkahi pun boleh jika diridhoi oleh sang istri, jika ia tidak ridho dan mengajukannya ke Qadhi maka talak 3 telah jatuh.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.