Home › Forums › Forum Masalah Umum › Paten / hak cipta
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 13 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 2, 2011 at 9:05 pm #194200200Novaria FajarMember
Assalamu\’alaikum Wr Wb.
Semoga Alloh SWT senantiasa melimpahi Habib Munzir dengan rahmat dan kasih sayang-Nya. Mohon bimbingannya ya Habib.Ada sebagian umat muslim yg menghalalkan pembajakan dgn dalih: \"Jika sesuatu itu telah dibeli, maka keseluruhan barang itu adalah hak pembeli\".
Salah satu dalil mereka: [url]http://hizbut-tahrir.or.id/2008/08/28/patent-benih-bertentangan-dengan-syariah-dan-menghambat-kemajuan-pertanian/[/url]. (Maaf Habib, tidak muat jika saya copy disini)
Saya telah menjelaskan pada mereka bahwa pembajakan itu haram, disertai dgn tulisan Habib di forum ini. Namun saat terpojok & tak punya dalil lagi mereka selalu berkelit: \"Sbg orang yg taklid, boleh mengambil pendapat mujtahid yg dirasa kuat. Jika benar mendpt 2 pahala, jika salah mendapat 1 pahala\" (demikian jg ketika saya memperingatkan mreka ttg Wahabi). Kiranya Habib bersedia menyertakan dalil juga dalam jawaban Habib, agar saya bisa menyadarkan teman2 saya ya Habib. Terima kasih.
[i]Wassalam.[/i]
May 8, 2011 at 2:05 pm #194200206Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul taqlid pada mujtahid diperbolehkan, namun apakah yg kita taqlid itu sudah mencapai derajat Mujtahid?, mujtahid adalah yg telah mapan dalam seluruh madzhab, ia sudah mencapai derajat mufti, namun jika fatwanya bertentangan dg mayoritas ulama sederajatnya atau yg diatasnya dimasa itu, maka fatwanya batil, dan ijtihadnya tertolak.dalilnya adalah sabda Nabi saw : barangsiapa yg memisahkan diri dari kumpulan jamaah muslimin sejengkal, lalu ia wafat dalam keadaan memisahkan diri, maka ia mati dalam kematian jahiliyah (Shahih Bukhari).
maka boleh kita mengikuti fatwa, namun fatwa jumhur, fatwa yg merupakan fatwa kebanyakan ulama, bukan mereka yg memisahkan diri dari sebagian besar ulama.
semoga Allah melimpahkan hidayah, beribu maaf atas keterlambatan jawaban saya saudaraku, saya baru menjawab pertanyaan anda dan 7 pertanyaan lainnya dari saudara saudara kita hari ini, pertanyaan sudah tertunda hampir seminggu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Umum’ is closed to new topics and replies.