Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › pembagian waris
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 17 years, 7 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
May 1, 2007 at 10:05 am #75107632farid wadjdiParticipant
assalamu\’alaikum wr.wb
smoga limpahan rahmat slalu tercurah kepada habibana
bib, ana mau tanya masalah pembagian waris, demikian :
setelah orang tua laki2 meninggal dunia dan posisi ahli waris adalah sebagai berikut :
1 orang istri, 1 orang anak laki2, 3 orang anak perempuan, tetapi dari 3 orang anak perempuan 1 orang sudah meninggal dunia lebih dulu sebelum orang tua laki2 meninggal dunia, dan anak perempuan yang meninggal tersebut mempunyai anak 3 orang, bagaimanakah cara pembagian waris yang benar menurut hukummohon penjelasan, mudah2an allah slalu memberkahi kita semua
wassalamu\’alaikum wr wb
May 2, 2007 at 6:05 am #75107658Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
secara hukum waris anak dari anak wanita itu mahjub (terhapus hak warisnya) oleh bibi dan pamannya, oleh sebab itu pembagiannya adalah :
1/8 untuk istri.
dan sisanya ashobah. yaitu dibagi antara anak lelaki dan anak wanita yg masih hidup, dan bagian anak lelaki dua kali lebih besar dari anak wanita.maka harta itu dipotong dahulu 1/8.
nah sisanya itu barulah dibagi 4, maka dua bagian untuk anak lelaki sendiri. dan dua bagian lagi dibagi dua antara anak wanita masing masing mendapat 1 bagian.
dan cucu mahjub.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
May 3, 2007 at 12:05 pm #75107702farid wadjdiParticipantassalamu\’alaikum wr wb
smoga habibana slalu mendapat taufik dan hidayah dari allah swt
bib, ada yang sedikit menganjal di hati ana tentang masalah warisan tersebut, karena berkaitan dengan keluarga dari istri ana, karena ana sudah mendapat penjelasan dari habib, dan merasa tergugah untuk menjelaskan kepada keluarga istri ana tersebut, di karenakan ada permasalahan yang lebih rumit untuk pembagian warisan tersebut, demikian permasalahannya bib :
istri dari suami yang meninggal dunia tersebut, sebelum membagi warisan kepada anak2 nya meminta kepada anak laki laki untuk menaikkan haji dengan imbalan akan menyerahkan sebagian tanah warisan kepada anak laki laki. si anak laki2 ini tidak tega melihat ibunya punya hajat demikian, dan dengan ikhlas mengeluarkan dana untuk keberangkatan haji tersebut, akan tetapi setelah beberapa tahun, si ibu tadi menyuruh anak laki2 nya menjual kembali tanah warisan yang telah diberikan sebagai imbalan tadi dan ingin meminta beberapa bagian dari hasil penjualan tanah tadi kepada anak laki2 nya, karena si ibu menganggap anak laki2nya sudah mapan dan kaya, jadi tidak perlu mendapat warisan lagi, dan sangat berbeda perlakuan ibu itu kepada anak perempuan yang lain, beliau dengan suka rela memberikan apa yang di inginkan oleh anak perempuannya
yang jadi pertanyaan saya :
apakah berdosa ibu tersebut kepada anaknya , dan apakah anak laki2 itu juga akan berdosa kepada ibunya jika menolak keinginan ibu tersebut untuk menjual tanah warisan yang telah di berikan atas imbalan tadi.
terima kasih atas penjelasannya
mohon maaf jika mengganggu habib, dengan cerita yang ana sampaikan
karena ana merasa sangat berdosa jika membiarkan masalah tersebut terjadi,wassalamu\’alaikum wr wb
May 4, 2007 at 5:05 pm #75107749Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabrakatuh,
Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu secara hukum syariah tetap ibu tak ada hak, dan anak berhak menolak, namun secara adab Birrul walidain.. nah.. inilah yg kita terbentur,permasalahannya adalah bukan penolakan, penolakan itu tak bermasalah karena sesuai syariah, tetapi bila ibu marah dan kecewa pada anaknya maka itulah yg menjadi dosa, bila ia tak marah maka tak dosa.
dari pribadi ibu sendiri berdosa karena meminta hal yg bukan hak nya dan mengingkari janji.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.