Home Forums Forum Masalah Fiqih pembagian waris

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • Author
    Posts
  • #75107632
    farid wadjdi
    Participant

    assalamu\’alaikum wr.wb

    smoga limpahan rahmat slalu tercurah kepada habibana

    bib, ana mau tanya masalah pembagian waris, demikian :

    setelah orang tua laki2 meninggal dunia dan posisi ahli waris adalah sebagai berikut :
    1 orang istri, 1 orang anak laki2, 3 orang anak perempuan, tetapi dari 3 orang anak perempuan 1 orang sudah meninggal dunia lebih dulu sebelum orang tua laki2 meninggal dunia, dan anak perempuan yang meninggal tersebut mempunyai anak 3 orang, bagaimanakah cara pembagian waris yang benar menurut hukum

    mohon penjelasan, mudah2an allah slalu memberkahi kita semua

    wassalamu\’alaikum wr wb

    #75107658
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    secara hukum waris anak dari anak wanita itu mahjub (terhapus hak warisnya) oleh bibi dan pamannya, oleh sebab itu pembagiannya adalah :
    1/8 untuk istri.
    dan sisanya ashobah. yaitu dibagi antara anak lelaki dan anak wanita yg masih hidup, dan bagian anak lelaki dua kali lebih besar dari anak wanita.

    maka harta itu dipotong dahulu 1/8.

    nah sisanya itu barulah dibagi 4, maka dua bagian untuk anak lelaki sendiri. dan dua bagian lagi dibagi dua antara anak wanita masing masing mendapat 1 bagian.

    dan cucu mahjub.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

    #75107702
    farid wadjdi
    Participant

    assalamu\’alaikum wr wb

    smoga habibana slalu mendapat taufik dan hidayah dari allah swt

    bib, ada yang sedikit menganjal di hati ana tentang masalah warisan tersebut, karena berkaitan dengan keluarga dari istri ana, karena ana sudah mendapat penjelasan dari habib, dan merasa tergugah untuk menjelaskan kepada keluarga istri ana tersebut, di karenakan ada permasalahan yang lebih rumit untuk pembagian warisan tersebut, demikian permasalahannya bib :

    istri dari suami yang meninggal dunia tersebut, sebelum membagi warisan kepada anak2 nya meminta kepada anak laki laki untuk menaikkan haji dengan imbalan akan menyerahkan sebagian tanah warisan kepada anak laki laki. si anak laki2 ini tidak tega melihat ibunya punya hajat demikian, dan dengan ikhlas mengeluarkan dana untuk keberangkatan haji tersebut, akan tetapi setelah beberapa tahun, si ibu tadi menyuruh anak laki2 nya menjual kembali tanah warisan yang telah diberikan sebagai imbalan tadi dan ingin meminta beberapa bagian dari hasil penjualan tanah tadi kepada anak laki2 nya, karena si ibu menganggap anak laki2nya sudah mapan dan kaya, jadi tidak perlu mendapat warisan lagi, dan sangat berbeda perlakuan ibu itu kepada anak perempuan yang lain, beliau dengan suka rela memberikan apa yang di inginkan oleh anak perempuannya

    yang jadi pertanyaan saya :

    apakah berdosa ibu tersebut kepada anaknya , dan apakah anak laki2 itu juga akan berdosa kepada ibunya jika menolak keinginan ibu tersebut untuk menjual tanah warisan yang telah di berikan atas imbalan tadi.

    terima kasih atas penjelasannya

    mohon maaf jika mengganggu habib, dengan cerita yang ana sampaikan
    karena ana merasa sangat berdosa jika membiarkan masalah tersebut terjadi,

    wassalamu\’alaikum wr wb

    #75107749
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabrakatuh,

    Limpahan rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

    saudaraku yg kumuliakan,
    mengenai hal itu secara hukum syariah tetap ibu tak ada hak, dan anak berhak menolak, namun secara adab Birrul walidain.. nah.. inilah yg kita terbentur,

    permasalahannya adalah bukan penolakan, penolakan itu tak bermasalah karena sesuai syariah, tetapi bila ibu marah dan kecewa pada anaknya maka itulah yg menjadi dosa, bila ia tak marah maka tak dosa.

    dari pribadi ibu sendiri berdosa karena meminta hal yg bukan hak nya dan mengingkari janji.

    demikian saudaraku yg kumuliakan,

    wallahu a\’lam

Viewing 4 posts - 1 through 4 (of 4 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.