Home Forums Forum Masalah Fiqih pembayaran fidya yang benar

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #167763330
    Barata Aditya Akbar
    Participant

    Assalamualaikum

    semoga habib selalu dalam keadaan yang baik selau, mohon bimbingannya bib

    masalah puasa
    1. kalau kita telat puasa sampai jatuh bulan ramadan tahun ini, kita kan wajib mengqada, dan membayar fidyahnya bib. nah bagaimana tata cara membayarnya itu, apa berbarengan dengan qhadak puasa tersebut, atau boleh di jadikan satu.
    semisal
    terlewat 10 hari puasa tahun lalu,
    terus kita mengqhadak puasa sebanyak 10 hari, terus mefmbayar fidyahnya dijadikan satu menjadi 10 muud dan dikasihkan kepada fakir miskin, atau pembayarannya diberengi dengan puasa , jadi 1 hari qhadak puasa, hari itu juga harus mengeluarkan fidyah sebanyak 1 muud
    mohon penjelasannya bib. kalau ada beserta dalil dari kitab syafi\’i bib

    2. lama waktu nifas itu berapa lama bib, karena istri saya sudah lebih dari 40 hari bib

    3. apa boleh sholat di atas kasur, dikarenakan setelah melahirkan istri saya mengeluh tidak kuat kalau harus duduk diaras sajadah saja bib, karena masih merasakan sakit.

    4. bib ijinkan saya mencetah buku habib yang baru, saya ingin seberkan kepada rekan rekan saya, agar kecintaan kepada tuntunan yang hak agar terus terjaga, karena di daerah saya ada semacam pengajian wahabi , tapi alhamdulillah tidak sampai menyebar bib. mohon doanya juga

    5. bib kapan malam lailatul qadar untuk tahun ini bib ( maaf kalau saya lancang bib ) saya yaqik bahwa kemulyaan habib bisa memberi gambaran tettang malam tersebut, disamping gambaran secara umum.

    terima kasih bib
    wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

    doakan kamu sekeluarga bib agar sesalu kuat untuk ibadah, dan terus diberi bimbingan dan rahmat Allah raja manusia dan alam ini bib

    #167763374
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur\’an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

    Saudaraku yg kumuliakan,
    1. pembayaran fidyah berbeda dg qadha puasanya, boleh dibayar sekaligus dalam sehari atau berbeda hari lainnya, terpisah antara puasa dan masalah fidyah, masing masing mesti diselesaikan namun tidak harus bersamaan, bisa dirujuk pada kitab Busyralkarim syarah Muqaddimah Hadramiyah pada Bab shaum, atau rujuk pada Syarah Baijuri pada Bab shaum, atau Al Majmuk Linnawawi pada bab shaum. atau kitab syarah fiqih madzhab syafii lainnya karena pendapat ini adalah jumhur dan muttafaq pada madzhab syafii.

    2. nifas minimal sesaat dan maksimal 60 hari, umumnya 40 hari, namun jika darah atau kecoklatan masih berlanjut maka dihukumi nifas hingga mencapai 60 hari, setelah itu maka sudah tidak dihukumi nifas

    3. makruh shalat diatas kasur, namun dibolehkan bagi yg udzur atau sakit sebagaimana istri anda, namun sampaikan padanya untuk menekankan anggota sujudnya saat sujud sedalam dalamnya semampunya.

    4. silahkan saudaraku, anda dapat mendownloadnya dan boleh menjualnya, sudah saya izinkan, dan jika ingin mengambil keuntungan darinyapun boleh karena sudah saya izinkan, saya terus mendapat pahalanya, beribu terimakasih pada anda karena transferan pahala mengalir pada saya.

    5. Rasul saw mengajarkan bahwa malam lailatul qadar muncul pada sepuluh malam terakhir di malam ganjil, hadits lain adalah pada tiap malam ganjil ramadhan, hadits lain pada malam 27 ramadhan, dan kepastiannya…

    bagi pribadi saya tiap malam jika dalam tahajjud dan cinta rindu pada Allah swt dalam keridhoan Allah adalah lailatulqadar.

    Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.