Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pemberdayaan Zakat Mal
- This topic has 3 replies, 2 voices, and was last updated 16 years, 4 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 22, 2008 at 7:07 pm #115830715Syarief Zein Al JufriParticipant
Assalamu\’alaikm wr.wb.
Rahmat dan barokah semoga selalu dilimpahkan kepada Habib dan keluarga serta Jama’ah Majelis Rosululloh.
Mohon maaf sebelumnya saya ingin menanyakan satu permasalahan zakat yakni :
Kalau Badan Amil Zakat, meinjamkan uang dari hasil pengumpulan zakat ke Mustahik, salah satunya ke fakir miskin, bolehkah? maksudnya, untuk memberdayakan mereka supaya mandiri. Pinjaman tersebut tentu saja tidak berbunga dan bukan atas nama perorangan ( yg meminjamkannya yakni Badan Amil Zakat ). Dan pengembaliannya berjangka. Mohon penjelasannya.
Sebelumnya saya haturkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada maaf Habibana atas kelancangan saya , sementara mungikin itu saja pertanyaan dari saya ,semoga jawaban dan kebaikan Habibana mendapat pahala dan beribu-ribu cucuran rahmat dari Alloh SWT.Ya Dzaljalali wal Ikrom amitsna ‘ala Diinil Islam, Rodhina Billahi Robba Wa Bil Islamidina wa bi Muhammadin Nabiyya. Wassalam
July 24, 2008 at 6:07 am #115830737Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
harta zakat adalah mesti dibagikan pada mustahiq dan tidak dibenarkan untuk dipinjamkan, namun jika muslimin mempunyai semacam badan maal, yaitu semacam BAZ tapi bukan hanya harta zakat, namun sedekah muslimin muslimat untuk maslahat islam dlsb, maka hal ini boleh diadakan simpan pinjam,namun jika harta zakat semata, maka syariah tak membenarkannya untuk dijadikan pinjaman, karena hal itua adalah zakat dari harta muslimin yg mesti segera dibagikan demi menyucikan hartanya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
July 29, 2008 at 8:07 am #115830867Syarief Zein Al JufriParticipantZakat Fitrah
Assalamu ‘alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh….
Semoga Keberkahan selalu terlimpah Kepada Habib,Keluarga & seluruh Jama\’ah Majls Rosululloh.Habib yang saya cintai , saya ingin bertanya :
1.Kalau hasil pungutan Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Zakat lainnya yang dikumpulkan oleh BAZ pada bulan Romadhan , apakah harus seluruhnya habis dibagikan kepada 8 ashnaf penerima zakat ( kepada Mustahiq ) setelah selesai solat ‘Id Fitri atau sebelum Solat ‘Id Fitri ,atau bagaimana ?
2.Sebaiknya yang lebih afdol disetorkan ke BAZ tingkat kelurahan ( mengikuti aturan pemerintah ) dengan aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah atau dibagikan di daerah setempat ?
Saya sangat mengharapkan penjelasannya dari Habib , mohon maaf apabila dengan pertanyaan ini jadi merepotkan Habib.
Wassalam
July 30, 2008 at 5:07 am #115830882Munzir AlmusawaParticipantAlaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. zakat mestilah disampaikan pada mustahiq sebelum shalat Ied, dan jika sesudah itu maka tetap wajib namun terkena dosa.2. dalam madzhab syafii tidak dibenarkan memberikannya ke wilayah lain, namun mestilah ke wilayahnya sendiri, dan jika berlebihan maka boleh diberikan ke wilayah lain, namun tentu mesti diberikan pada 8 kelompok itu, tak dibenarkan misalnya memberikannya pada kas masjid, atau lainnya, demikian dalam madzhab syafii
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.