Home Forums Forum Masalah Fiqih pemberian dari yang tdk halal perolehan rezekinya

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • Author
    Posts
  • #134192760
    siti chaerunisa
    Participant

    Assalamu \’alaykum warohmatullahi wa barokatuh,

    Semoga cahaya ilahi selalu menaungi habibana dan keluarga,

    Ya Habib, kalau kita menerima pemberian/hadiah ( dalam bentuk makanan atau barang) dari orang lain sedangkan kita agak tahu perolehan rezeki orang tersebut dengan cara yang tidak halal ( misal korupsi,dlsb), bagaimana sebaiknya kita menyikapinya ?

    apakah sebisa mungkin kita menolaknya? dan bagaimana kalau kita sudah terlanjur menerimanya,misalnya dalam kasus ini makanan, apakah makanan tersebut kita makan atau kita buang atau bagaimana ya Habib??

    terima kasih Habibana atas jawabannya.. Habib saat ini saya dan saudara sedang mengerjakan skripsi, minta doanya dari Habib agar kami diberi kemudahan. dan amalan apa yang sebaiknya kami lakukan? sekali lagi saya ucapkan terima kasih..

    wassalamu \’alaykum warohmatullahi wabarokatuh

    #134192786
    Munzir Almusawa
    Participant

    Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

    Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

    Saudariku yg kumuliakan,
    jika pemasukan orang itu 100% dari hal yg haram, maka hindarilah makanannya semampunya, namun jika ada masukan lainnya maka makanan itu / barang itu halal, sampai kita mengetahui dengan pasti misalnya : amir mencuri makanan didepan mata kita, lalu makanan itu diberikan pada kita, maka itulah yg jelas jelas kita ketahui keharamanya, jika tidak maka tidak,

    dan hal yg tidak dibenarkan untuk bertanya padanya apakah makanan itu dari harta yg haram atau tidak.

    semoga Allah melimpahkan kemudahan dan membimbing saudari pada kesuksesan dalam skripsi dan segala hal

    Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

    Wallahu a\’lam

Viewing 2 posts - 1 through 2 (of 2 total)
  • The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.