Home › Forums › Forum Masalah Fiqih › Pemberian ijazah…
- This topic has 1 reply, 2 voices, and was last updated 16 years, 5 months ago by Munzir Almusawa.
-
AuthorPosts
-
July 2, 2008 at 9:07 pm #111999594Muhammad EfendiParticipant
Assalamualaikum wr wb…
Yang sangat saya Muliakan Tuan Guru yang dimuliakan Allah… Amin.
Abdi ingin bertanya ke Tuan Guru…
Banyak yang saya baca di lembar wacana website ini para jamaah meminta untuk di ijazahkan…Abdi ngak ngerti ya Tuan Guru…
Maksud dan tujuan serta sebab dari peng ijazahan tersebut ….
dasar peng ijazasan tersebut……tapi yang pernah saya baca di sebuah riwayat mengenai seorang syeh yang juga menjadi sahabatnya Baginda SAW…yang bernama syeh Nariya…apabila kita ingin mendapatkan ijazah solawat Nariyah tersebut maka kita harus menghatamkannya sebanyah 4444 kali dalam satu kali duduk…
dan dikarenakan amalan tersebutlah pada waktu beliau meminta kepada baginda Rasul untuk mendoakannya menjadi salah satu umat yang masuk surga tanpa hisab ( karna menurut hadisnya yang saya ketahui jumlah umat yang masuk surga tanpa hisab sebanyak 120.000 umat saja..) dikarenakan setiap malamnya Syeh Nariyah membaca shalawat tersebut sebanyak 4444… jadi menurut tafsir ulama yang pernah juga saya baca bahwa apabila kita ingin mendapatkan ijazah Nariyah tersebut minimal kita harus menghatamkan sholawat Nariah tersebut sebanyak 4444x dalam satu kali duduk…
apakah demikian ya tuan guru…
Mohon Penjelasannya ….
Abdi sangat bingung….Wassalamualaikum Wr Wb
ttd
Muhammad EfendiTuan Guru yang sangat saya Muliakan… saya sangat memohon maaf atas segala pertanyaan dan sikap saya ini,,,, mohon Ampun Ya Allah… ya Rasulullah…Abdi Mohon Maaf…
July 3, 2008 at 1:07 am #111999603Munzir AlmusawaParticipantalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda
saudaraku yg kumuliakan,
Ijazah adalah memperkuat hubungan ruh dengan pemilik doa atau guru atau Rasul saw, Ijazah adalah Izin untuk mengamalkan sesuatu dan menyambung keberkahan dari yg punya doa, walau kita tak jumpa namun menyambung hubungan batin lewat murid murid yg bersambung sanadnya kepada pemilik doa.mengenai shalawat Nariyah atau shalwat lainnya, boleh saja dibaca karena ia adalah doa, siapapun boleh berdoa dan boleh mengikuti cara doa orang lain tanpa perlu izin dulu darinya, namun jika dengan Ijazah maka Afdhal, mengenai shalawat nariyah, boleh dibaca 4444X atau kurang, atau lebih, dan tak ada syarat wajib karena ia bukan perintah ALlah swt, jika perintah ALlah swt maka menjadi wajib, jika tidak maka tentunya tak wajib.
membaca shalawat wajib hukumnya, namun tak ada perintah untuk jumlah angkanya, mengenai riwayat tersebut maka saya tak menemukannya dari hadits shahih, maka boleh diikuti namun tak bisa dijadikan dalil kewaiban
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a\’lam
-
AuthorPosts
- The forum ‘Forum Masalah Fiqih’ is closed to new topics and replies.